Iklan


 

Status Makian, Hina Polisi, Tentara di Facebook, Pria Patoke Diamankan Polisi!

Selasa, 17 Juli 2018 | 18:50 WIB Last Updated 2018-07-17T13:18:56Z
Anto Angga Menggunakan Baju Kos Biru
POLEWALITERKINI.NET – Anto Angga (31), mengaku bekerja sebagai tukang batu, diamankan pihak Reskrim Polres Polman, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan melakukan penghinaan terhadap Polisi, Tentara dan Pemuda Tanro.

BERITA TERKAIT : Meski Tak Akui Posting UjaranBenci Ke Polisi, Tentara, Anto Angga Minta Maaf!

Pria memiliki anak 2 ini asal Patoke, Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dijemput polisi berselang 30 menit setelah postingannya naik di akun facebooknya. Jumat, 13 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany., SE., S.I.K mengatakan, pria 31 tahun ini diamankan sementara lantaran di akun facebooknya ada ujaran kebencian yang menyebut polisi, tentara dan pemuda Tanro.

“Anto angga saat ini masih menjalani pemeriksaan, karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dengan salah satunya ingin memotong polisi dan tentara.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany., SE., S.I.K. Selasa (17/07/2018).

Kata Kasat Reskrim, pada hari Jumat, Jumat, 13 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wita 4 postingan status melalui akun facebook Anto Angga mengunggah status dengan kata-kata tidak pantas bernada kebencian.

“Yanh mw sigayang hub saya. Patoke n sekitarnya tdk ada berani lawan k”.

“Polisiji lg tentara lg kupotong kepalanya klo berani macam-mcam sm sy”.
 
 “Yang mw beli sabu-sabu hubungi saya”.

Akibat postingan ini pun viral dan hanya selisi 30 menit setelah postingan itu tim Cyber Reskrim Polres Polman melakukan pelacakan terhadap identitas dan domisili pemilik akun kemudian menjemputnya di tempat kerjanya.

Meski telah menghapus postingan di akun Facebook miliknya. Namun, pihak Reskrim telah memiliki bukti-bukti. Selain itu tim juga mendeteksi akun lain yang membagikan dari screenshoot postingan serupa yang dibagikan oleh akun lain.

“Jadi postingan Akun itu sudah dihapus, kita sudah miliki bukti. Tak hanya itu telah mengejar akun lain yang membagikan screenshoot postingan serupa.” Kata AKP Niki Ramdgany.,SE.,S.I.K.

Sejak diamankan Anto Angga masih berada di Mapolres Polman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita masih lakukan penyelidikan dulu, karena pelaku saat di posting berada di tempat kerjanya, ada indikasi bukan dia yang melakukan, temannya yang menggunakan facebooknya.”
Kata AKP Niki Ramdgany.,SE.,S.I.K.

Dia tambahkan, jika terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal Pasal 45A ayat (1) dan (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Laporan  :  Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Status Makian, Hina Polisi, Tentara di Facebook, Pria Patoke Diamankan Polisi!

Trending Now

Iklan

iklan