Iklan


 

TERKAIT ALAT PERAGA KAMPANYE, PEJABAT KPU SULBAR DITETAPKAN TERSANGKA!

Kamis, 12 Juli 2018 | 23:48 WIB Last Updated 2018-07-12T15:59:30Z


POLEWALITERKINI.NET – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, inisial (ARS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Pihak Dirkrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) KPU Provinsi Sulbar pada Pilgub 2017 kemarin.

”Setelah adanya hasil audit BPK-P yang dinyatakan ada kerugian negara dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Akhirnya ditetapakan salah seorang tersangka inisial ARS.” Kata Dirkrimsus Polda Sulbar.

Kata Wisnu, berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sulbar nomor : SR-126/PW32/5/2018 tanggal 30 mei 2018.

Dirkrimsus menyebutkan adanya kerugian negara berjumlah Rp. 2,4 Miliar.

Lebih lanjut menyebutkan, penyidikan tersebut dimulai sejak tanggal 31 januari 2017 sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/04/I/2017/Direskrimsus tanggal 31 januari 2017 dan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/16/I/2017/SPKT Sulbar tanggal 31 januari 2017 serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 Juli 2018.

Adapun modus yang dilakukan, adanya kemahalan harga Mark-up, dimana dalam perkara tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Atas perbuatan terduga pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.

Ancaman hukuman tambahnya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan pasal 2 ayat.(*pojokcelebes.com/polewaliterkini.net)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TERKAIT ALAT PERAGA KAMPANYE, PEJABAT KPU SULBAR DITETAPKAN TERSANGKA!

Trending Now

Iklan

iklan