Iklan


 

Kejati Resmi Menahan "ABP" Tersangka Korupsi Lampu Jalan di Polman

Jumat, 14 Desember 2018 | 22:09 WIB Last Updated 2019-06-26T13:36:22Z
Kejati Resmi Menahan Tersangka ABP
ABP Resmi Ditahan Olerh Kejati
POLEWALITERKINI.NET –  MAKASSAR – Setelah menahan “HA” penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar, kembali secara resmi menahan “ABP” PNS, yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam dugaan Korupsi Lampu Jalanan, di Kabupaten Polman. Jumat (14/12/2018).

BERITA TERKAIT : SIDANG PERDANA PERKARA LAMPU JALAN POLMAN

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan, hari ini penyidik kejaksaan tinggi Sulselbar lagi melakukan penahanan untuk tersangka ABP oknum PNS di lingkup Pemkab Polman dalam dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di kabupaten Polman.

"Ya, hari ini yang bersangkutan ABP salah satu tersangka proyek lampu jalan di kabupaten Polman tahun 2015-2016, ini kita tahan untuk dan di titip di Lapas kelas 1 Makassar untuk 20 hari kedepan." Ujar Salahuddin.

Sebelumnya penyidik kejaksaan tinggi Sulselbar telah lebih dulu menahan tersangka lainnya yakni Direktur CV Binanga “HA”, beberapa hari yang lalu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan keduanya “HA” dan “ABP” sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan bertenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang bersumber dari pada alokasi dana desa.

Laporan  :  Rudi





iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Resmi Menahan "ABP" Tersangka Korupsi Lampu Jalan di Polman

Trending Now

Iklan

iklan