Iklan


 

BNNK Polman Amankan 1 Wanita 2 Pria, Diantaranya Miliki Shabu 47,19 Gram!

Jumat, 12 Juli 2019 | 12:25 WIB Last Updated 2019-10-15T09:20:39Z
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam
Memberikan Keterangan Pers
Barang Bukti Milik Para Tersangka
POLEWALITERKINI.NET - Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, bekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di 2 tempat berbeda. Rabu, 10 Juli 2019.

BERITA TERKAIT : BNN Kabupaten Polman Limpahkan Kasus Shabu Berat 46 Gram 

Penangkapan  ini dilakukan BNNK dalam sehari, yakni Andika alias bapak Dirga (27) adalah warga Lingkungan Talolo, Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli, Ahmad bin Hasanuddin (29 thn), adalah warga Dusun Palece, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli. Dan Rosma (41), Warga Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat.

Para pelaku diciduk di 2 lokasi berbeda, Andika dan Ahmad tak berkutik ketika petugas BNNK Polman. Rabu dini hari, 10 Juli 2019 sekira pukul 04.00 Wita di jalan poros Polman-Majene tepatnya di Dusun Lampa Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli. Sementara Rosma di Tangkap di Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat.

Kecurigaan aparat BNN berawal dari informasi masyarakat bahwa pengemudi mobil pick up dicurigai tengah menjemput barang berupa narkotika di Kabupaten Pinrang, untuk di bawa ke  Polman tujuan diedarkan.

"Berkaitan dengan informasi tersebut, tim pemberantasan BNN Polman melakukan pemantauan wilayah sepanjang jalan." Ujar Syabri. 

Sekitar pukul 03,30 Wita dini hari, tim pemberantasan BNN melihat satu unit mobil pick up berwarna abu-abu melaju dengan kecepatan tinggi mengarah ke utara, dan saat itu juga tim bergerak cepat melakukan surveilence atau pembuntutan terhadap mobil tersebut.

Setelah membuntuti tepatnya di jalan Poros Polman-Maiene, Dusun Lampa Toa, Desa Bonra Kecamatan Mapilli, tim berantas BNN mencegat mobil, memeriksa pengemudi dan satu penumpang yang duduk di depan.

"Saat tim melakukan penggeledahan di mobil tersebut, di dapati bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang menurut pengakuan tersangka sebanyak satu ball." Kata Syabri Syam.

Dari penangkapan tersebut petugas BNN melakukan interogasi dan berdasarkan pengakuan tersangka shabu itu diperoleh dari seseorang di Kabupaten Pinrang dan Sidrap, Sulawesi Selatan. Demikian Kepala BNN Polman, Syabri Syam saat menggelar konferensi pers.

Tak hanya mengamankan 2 orang pelaku petugas BNN juga menyita narkotika jenis sabu seberat 47,19 Gram, dan satu unit mobil pick up.

"Dua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara." Tutur Syabri Syam.

Sementara lanjut Kepala BNNK Polman, pelaku Rosma (41), tertangkap di hari yang sama sekira pukul 15.00 Wita di Dusun Bonra Desa Mapilli Barat. Petugas sebelumnya melakukan pemantauan berdasarkan hasil pendalaman kasus sebelumnya.

"Saat tim mendekati dia memperlihatkan gelagak yang mencurigakan, kemudian melakukan penggeledahan di sekitar ruang tamu rumah milik Rosma, dan saat itu juga didapati 1 sachet plastik yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan oleh tersangka di bingkai foto yang terpajang di dinding rumahnya dan 1 sachet lagi di keluarkan oleh tersangka sendiri dari kantong celana jeans yang ia gunakan." Beber Syabri Syam.

Tersangka Rosma dan barang bukti kini telah diamankan di kantor BNN Polman untuk penyidikan lebih lanjut, adapun tersangka akan di jerat dengan pasai. 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Ke 3 tersangka masih terus dilakukan pendalaman oleh tim berantas BNN untuk memburu bandar besarnya." Tutup Syabri Syam.

Laporan  :  Achmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNNK Polman Amankan 1 Wanita 2 Pria, Diantaranya Miliki Shabu 47,19 Gram!

Trending Now

Iklan

iklan