Iklan


 

BNN Kabupaten Polman Limpahkan Kasus Shabu Berat 46 Gram

Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:13 WIB Last Updated 2019-10-15T09:21:04Z
Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan
POLEWALITERKINI.NET – Pihak penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, kembali melimpahkan perkara Narkotika kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Polewali. Selasa (15/10/2019).

BERITA TERKAIT : BNNK Polman Amankan 1 Wanita 2 Pria, Diantaranya Miliki Shabu 47,19 Gram!  

Pelimpahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II), yakni ANDIKA Alias BAPAK DIRGA Bin IDRUS (27),  Mahasiswa, warga Lingkungan Tololo, Kelurahan Mapilli. Dan AHMAD Bin HASANUDDIN (28), warga Desa Ugi Baru, Kecamatan  Mapilli.

Dalam penyerahan ini pihak BNN Kabupaten Polman, yakni IPTU Sigit Nugroho, S.Sos. (Plt Kasi  Berantas), Bripka Syaifuddin Syam, SH., MH. (Sie Berantas) dan Penda Nurchalis SH. (Sie Berantas) menyerahkan Tersangka 2 orang dan Barang Bukti Shabu seberat 46 Gram. 

“Kita telah laksanakan pelimpahan  tersangka dan barang bukti (Tahap II) Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah diterima oleh JPU yaitu Kasi Datun,  YANUAR FIHAWIANO, S.H.” Tutup Plt Kasi  Berantas, IPTU Sigit Nugroho, S.Sos.

Laporan : Achmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNN Kabupaten Polman Limpahkan Kasus Shabu Berat 46 Gram

Trending Now

Iklan

iklan