Iklan


 

Masjid dan Gereja di Polman Bisa Buka Dengan Syarat Wajib?

Senin, 01 Juni 2020 | 23:59 WIB Last Updated 2020-06-01T16:35:05Z
Kemenag Polman Bahas SE Menteri Agama Ri
Daftar Hadir Dalam Pertemuan di Ruangan Asisten II
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar rapat di ruangan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan membahas surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Ka. Kankemenag Polman Drs. H. Muliadi Rasyid, M.Pd kepada wartawan mengatakan, telah melakukan rapat bersama pihak Pemda, MUI membahas panduan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.

“Kita bahas SE ini sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di Masjid dan Gereja tapi syarat menaati protokol kesehatan penularan Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dan dampaknya.” Kata Ka. Kankemenag Polman Drs. H. Muliadi Rasyid, M.Pd.

Berikut Keterangan Ka. Kankemenag Polman Drs. H. Muliadi Rasyid, M.Pd.

Menurutnya untuk persyaratan membuka rumah ibadah ada 11 kewajiban yang diatur berdasarkan SE Rumah Ibadah baik itu Masjid dan Gereja harus memenuhi kewajiban itu kemudian mengusulkan ke tim Covid Kecamatan dan selanjutnya diusulkan ke Kabupaten

“Rumah Ibadah yang diberikan izin untuk membuka pelaksanaan ibadah harus mendapatkan izin dari tim Covid Kabupaten, setelah mengusulkan ke Desa kemudian diverifikasi kecamatan dan di bawa ke Kabupaten untuk di sidang plenokan apakah memenuhi syarat atau tidak.” Kata Ka. Kankemenag Polman Drs. H. Muliadi Rasyid, M.Pd.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, Andi Suaib Nawawi usai melakukan rapat mengatakan, akan membuka Masjid dan Gereja yang sudah mendapatkan ijin dari tim Gugus Covid Kabupaten.

Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, Andi Suaib Nawawi

Kata dia, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi dimana setiap yang masuk ke rumah ibadah suhu tubuhnya diperiksa. Berikut 11 Syarat wajib untuk membuka rumah ibadah:

Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

Ketujuh, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

Kedelapan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Kesembilan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

Kesepuluh adalah membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Kesebelas adalah memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin yang diatur, yaitu

Pertama, jemaah dalam kondisi sehat.

Kedua, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

Ketiga, menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Kelima, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

Keenam, Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

Ketujuh, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

Kedelapan, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Kesembilan, adalah ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lainnya yang harus dipatuhi.

Ketentuan yang dimaksud antara lain adalah memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu se-efisien mungkin.

Laporan  :  Sukriwandi



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masjid dan Gereja di Polman Bisa Buka Dengan Syarat Wajib?

Trending Now

Iklan

iklan