Iklan


 

Bhabinkamtibmas Mediasi Sengketa Batas Tanah Warga di Tapango

Senin, 06 Juli 2020 | 21:48 WIB Last Updated 2020-07-06T15:35:26Z
Bhabinkamtibmas Mediasi Sengketa Batas Tanah Warga 
di Kecamatan Tapango, Polman
POLEWALITERKINI.NET - Bhabinkamtibmas Desa Bussu, Polsek Tapango, Polres Polman, Bripka Dominggus, mediasi warga binaannya yang bersengketa batas tanah kebun di ruangan tamu salah satu rumah warga.

Tampak dalam foto ke dua belah pihak memberikan salam perdamaian di saksikan polisi dan tokoh masyarakat setempat. Program Problem Solving (Pemecahan masalah) merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Giat proaktif rekan rekan Bhabinkamtibmas di lapangan dengan menyentuh langsung warganya dan dapat bertindak sebagai konsultan dalam pemecahan masalah dengan melibatkan pihak ke tiga yang netral dan imparsial.” Kata Kapolsek Tapango, IPDA Taufik.

Jadi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan dan polisi hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

"Apa yang dilakukan oleh rekan-rekan di lapangan itu dapat dikatakan sebagai ‘Ultimun Remedium’, artinya bahwa hukum pidana hendaklah di jadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum." Ujar IPDA Taufik.

Dia tambahkan, suatu permasalahan dapat terlebih dahulu di selesaikan melalui jalur lain seperti kekeluargaan, negosiasi, mediasi dan jika tak menemukan kesepakatan mereka bisa menempuh jalur hukum.

”Apabila jalur tersebut telah di lalui namun tidak membuahkan suatu kesepakatan atau itikad baik pada masing- masing pihak, maka barulah menempuh langkah akhir yakni Penegakan Hukum.” Tutup IPDA Taufik.

Laporan  :  Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bhabinkamtibmas Mediasi Sengketa Batas Tanah Warga di Tapango

Trending Now

Iklan

iklan