Iklan


 

Anak Terbelakang Mental di Polman Disetubuhi Pria Berumur!

Jumat, 25 September 2020 | 11:29 WIB Last Updated 2020-09-25T03:35:22Z

POLEWALITERKINI.NET – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui mengalami keterbelakangan mental. Kamis (24/09/2020) kemarin.

Pelaku berinisial DR (45), adalah warga Saruran, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Polewali Mandar, ini di laporkan melakukan perbuatan persetubuhan dengan ancaman terhadap anak di bawah umur yakni sebut saja “Bulan Dirindu”.

Tak berselang lama polisi pun melakukan pengejaran dan mengetahui keberadaan pelaku (DR), yang sedang di rumah tetangganya membantu membangun rumah. Dia pun kemudian di tangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku (DR) setelah ditangkap di interogasi dan membenarkan dirinya telah melakukan perbuatan sesuai dengan laporan yang diterima polisi.” Kata AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.

Peristiwa persetubuhan dengan paksaan ini terjadi pada. Sabtu, 12 September 2020 yakni dilaporkan setelah 11 hari.

Berawal ketika pelaku dan korban berada di rumah hajatan di Patoke, Kecamatan Polewali, Polewali Mandar. Dia mengajak korban berjalan-jalan di rumahnya di Saruran, Kelurahan Darma, dan saat itu pelaku melancarkan aksinya.

“Dari tempat hajatan pelaku ajak korban jalan-jalan ke rumahnya, setelah tiba pelaku lalu memukul dan menarik korban membawa ke bale bale yang terhalang tembok, dan pelaku  membuka celana korban kemudian dia setubuhi.” Kata AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K. Jumat (25/09/2020).

Sementara itu pelaku kepada polisi menerangkan bahwa melakukan perbuatannya hanya sekali dan tanpa paksaan dan setelah pelaku menyetubuhi korban lalu mengantarnya pulang dalam keadaan menangis.

“Anak ini di antar pelaku pulang dan menangis, curiga dengan kondisi itu sehingga keluarga korban menanyakan kepada korban dan kemudian menceritakan apa yang dialami kepada ibu kandungnya dan selanjutnya melaporkannya ke polisi.” Jelas AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.

Menjadi catatan polisi korban di ketahui Anak yang memiliki kecerdasan di bawah rata-rata, mengalami hambatan tingkah laku, penyesuaian dan terjadi pada masa perkembangannya.} Tunagrahita sering disepadankan dengan istilah-istilahLemah pikiran (Feeble Minded) Terbelakang mental (Mentally Retarded). Sumber : Wikipedia.

Atas perbuatan pelaku bakal di jerat Pasal 81 ayat (1,2) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor . 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (lima belas tahun).

Laporan : Z Ramadhana.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anak Terbelakang Mental di Polman Disetubuhi Pria Berumur!

Trending Now

Iklan

iklan