Iklan


 

Tak Terima Kata Kasar, Anak di Tapango Parangi Kepala Temannya

Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:45 WIB Last Updated 2020-10-16T08:16:49Z

POLEWALITERKINI.NET – Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan parang dan melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Dusun Lapejang, Desa Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Jumat (16/10/2020).

Berdasarkan data yang di himpun, kejadian ini. Kamis, 15 Oktober 2020, sekitar jam 8 malam. Dimana pelaku sebut saja ‘Aduh Sayang’ (Nama Samaran), usia 15 tahun, alamat Desa Riso, Kecamatan Tapango, melakukan penmmganiayaan karena diduga kesal mendengar kata kasar.

‘Aduh Sayang’ pun melakukan pemarangan kepada korban sebut saja ‘Maafkan aku’ (Nama samaran), usia 17 tahun, alamat sama dengan pelaku, korban mengalami luka terbuka di kepala korban dengan 5 jahitan, luka terbuka di telapak tangan dengan 5 jahitan.

Kanit Reskrim Polsek Tapango, IPDA Basrowi kepada polewaliterkini membenarkan kejadian penganiayaan ini. Kata dia, pelaku penganiayaan membacok korban di toko milik Ipah di Dusun Lapejang, Desa Tapango, Kecamatan Tapango.

“Saat di toko milik Ipah, korban melintas membonceng istrinya dan melihat pelaku dan langsung mengeluarkan kata-kata kasar sehingga pelaku emosi dan berkelahi di TKP dengan korban.” Katanya.

Kemudian perkelahian tak terhindari, pelaku langsung mencabut parang di sampingnya yang sudah disiapkan dari rumahnya dan langsung memarangi kepala korban sebanyak 2 kali dan mengakibatkan kepala korban mengalami luka terbuka.

Bahkan lanjutnya, korban pun sempat menangkap parang pelaku namun dilepaskan sehingga tangan korban kembali mengalami luka terbuka. Dan kemudian parang tersebut juga mengenai mengenai belakang pelaku dan mengakibatkan luka goresan.

Usai perkelahian korban pun langsung di bawa ke puskesmas pelitakan untuk mendapat perawatan sedangkan pelaku menyerahkan diri bersama dengan barang bukti berupa parang ke Mapolsek Tapango.

Dia menambahkan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur sehingga pihak Kepolisian Sektor Tapango, menyerahkan proses penyidikan perkara ini ke Unit PPA Reskrim Polres Polewali Mandar.

Laporan  :  Muhdar


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Terima Kata Kasar, Anak di Tapango Parangi Kepala Temannya

Trending Now

Iklan

iklan