Iklan


 

Vidio Puluhan Orang Demo Soal AMDAL Pabrik Pengolahan Getah Pinus Binuang!

Selasa, 08 Desember 2020 | 08:28 WIB Last Updated 2020-12-08T00:39:46Z

POLEWALITERKINI.NET – Sekira 30 orang mengatasnamakan Forum Masyarakat Binuang. Senin, 07 Desember 2020 menggelar unjuk rasa terkait keberadaan PT. Kencana Hijau Bina Lestari di Lingkungan 1, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Polman, Sulbar.

Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi adanya pabrik pengolahan getah pinus PT. Kencana Hijau Lestari yang dianggap belum mengantongi izin analisa dampak lingkungan (AMDAL) oleh Forum Masyarakat Binuang.  

Pada kesempatan itu, Koordinator Lapangan, Ardi, SIP dalam orasinya mengatakan, PT. Kencana Hijau Bina Lestari tidak membuat lingkungan kita bersih mereka telah mencemari tanah kelahiran kita.

Lebih lanjut dia kami tidak butuh pekerjaan di sini, tak ingin ada orang yang sok jagoan ditanah ini. Kami tidak butuh limbah kalian. Perusahaan ini telah melanggar perundang-undangan. Kita berdiri digaris kebenaran. Raja Binuang mendukung aksi kita.

“Kita peduli akan lingkungan jangan sampai limbah perusahaan mengotori laut, sungai dan empang kita. Mereka tidak berpikir telah memberikan asap kepada masyarakat Binuang. Kita tidak mau tunduk dengan kebijakan-kebijakan yang tidak masuk akal ini.” Katanya.


Massa juga meminta bubarkan perusahaan PT. Kencana Hijau Bina Lestari karena masyarakat butuh oksigen dan bukan butuh uang

“Ini hanya gebrakan pertama, besok atau lusa kami akan turun kembali jika perusahaan tidak menggubris tuntutan kami dan kami akan mengadu ke DPRD Kabupaten Polman bagaimana sikap anggota DPRD terhadap hal ini.” Kata Orator dalam melakukan aksi unjuk rasa.

Menurutnya keresahan yang terjadi di masyarakat Binuang tentang masuknya PT. Kencana Hijau Bina Lestari yang menjadi pertanyaan besar tentang analisis dampak lingkungan yang membahayakan dan merugikan masyarakat sekitar.

Kata dia, sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeiolaan lingkungan hidup, barang siapa yang melanggar dapat dikenakan pidana sebagaimana yang di atur dalam ketentuan pasal 109 Ayat(1) UU Nomor 32 Tahun 2009.

Alasan tersebut di atas membuat Forum Masyarakat Binuang menuntut menjelaskan bahaya dampak pembuangan limbah terhadap lingkungan dan mata pencarian kami (empang, sungai, dan laut).

Menjelaskan tentang bahaya pembuangan asap yang akan dihirup oleh masyarakat Binuang setiap harinya dan binatang ternak dan kebisingan oleh mesin pabrik.

Dan Jikalau tidak memenuhi syarat dan tidak mampu menjelaskan dalam jangka 1X24 jam kepada masyarakat Binuang maka kami meminta agar aktivitas yang ada di PT. Kencana Hijau Lestari dihentikan. 

Laporan  :  Tim



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Vidio Puluhan Orang Demo Soal AMDAL Pabrik Pengolahan Getah Pinus Binuang!

Trending Now

Iklan

iklan