Iklan


 

Penetapan Kadar Zakat Fitrah di Polman, Beras Premium 3 Kg Rp. 33 Ribu Per Jiwa

Selasa, 20 April 2021 | 17:29 WIB Last Updated 2021-04-20T09:32:21Z

POLEWALITERKINI.NET  - Saat membuka rapat penentuan kadar zakat fitrah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, Wakil Bupati Polman, H.M. Natsir Rahmat mengatakan, sistim penerimaan zakat fitrah bisa dijemput dan diantar langsung oleh muzakki mengingat pandemi corona belum berakhir.

"Tentunya, harus tetap mematuhi protokol kesehatan." Wakil Bupati Polman, H.M. Natsir Rahmat.

Hadir dalam Rapat Ketua Baznas Polman, Nurrachman, didampingi Kepala Kemenag,  Muliadi dan Ketua MUI Polman, Kyai Sahid Rasyid, sementara peserta rapat terdiri dari perwakilan Disperindag dan  KUA se Kabupaten Polman.

Dalam rapat itu disepakati bersama, penetapan zakat fitrah tahun ini di wilayah Polman dibagi 4 kategori, yakni beras merah 3 kilogram atau 3 liter bocco dengan nilai Rp.48 ribu per jiwa, beras premium 3 kilogram Rp. 33 ribu per jiwa, beras medium atau beras biasa 3 kilogram Rp.30 ribu per jiwa.

Dan apabila masyarakat tidak mengonsumsi beras yang tidak termasuk pada poin 1 sampai 3, maka nilai rupiah yang diikuti adalah nilai rupiah yang mendekati kategori dimaksud.

"Keputusan zakat fitrah tahun ini hampir sama nilainya tahun lalu, cuma beras merah yang naik, tahun lalu Rp.46 ribu sekarang Rp.48 ribu per jiwa." Kata Ketua Baznas Polman, Nurrachman.

Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Polewali Mandar, menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. rapat berlangsung di lantai dua Kantor Kemenag Polman, Selasa 20 April.

Sementara itu, Sekertaris Baznas Polman, Uztad Jamaluddin menjelaskan nominal zakat fitrah yang telah disepakati akan diumumkan di masjid-masjid. sedangkan cara pengumpulan dan penyaluran zakat bisa melalui layanan jemput zakat di rumah dan dapat menyetor langsung ke amil serta unit pengumpul zakat ( UPZ ) di masjid terdekat.

"Kita berharap zakat ini dibayarnya di UPZ, adapun mustahid yang belum yang terdata, ambil saja datanya sampaikan ke kami." Pungkasnya.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penetapan Kadar Zakat Fitrah di Polman, Beras Premium 3 Kg Rp. 33 Ribu Per Jiwa

Trending Now

Iklan

iklan