Iklan


 

Wanita Bertato Mawar Terciduk Bawa Shabu Bersama Suami Keempatnya

Jumat, 30 April 2021 | 01:15 WIB Last Updated 2021-04-29T17:15:47Z

POLEWALITERKINI.NET – Wanita bertato mawar asal Desa Sumarrang, Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berinisial (NT) bersama dengan suami keempatnya berinisial (SPR) dan 2 orang temannya membawa shabu dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kini kedua pasutri dan temannya inisial (AZ) dan (SHB) terpaksa berurusan dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman. Dia kedapatan membawa 1 sachet plastic berisi shabu-shabu seberat 5 gram yang di sembunyikan di ikatan rambut (NT) dan tertutup dengan jilbab hitamnya.

Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, M.Si mengatakan, mereka ber 4 berhasil di bekuk oleh tim berantas BNNK Polman di wilayah Desa Paku, Kecamatan Binuang, batas Polman – Pinrang di atas kendaraan mobil Toyota Avansa nomor plat DD 231 IQ pada. Jumat (23/04/2021).

“Menindaklanjuti informasi warga Tim BNNK Polman berhasil amankan 3 pria dan 1 wanita, dari 3 pria ini 1 diantaranya Residivis yang menjalani vonis hukuman di Rutan Majene 1 tahun lalu, yakni (SPR) tak lain suami (NT).” Kata Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, M.Si.

Sementara dari keterangan (NT) kepada polewaliterkini.net mengatakan, membawa shabu dan menyembunyikan di ikatan rambutnya karena perintah suaminya, yakni (SPR). Kata dia, awalnya mengenal dan menggunakan shabu-shabu dari suami ked 2 nya.

“Saya mengenal dan menggunakan shabu-shabu dari suami ke 2, dari suami yang kedua juga melahirkan anak 1 sementara suami pertama, ketiga dan kempat belum dikaruniai anak. Setelah menikah dengan suami ke 4 baru kemudian kembali menggunakan shabu-shabu.” Kata NT.

Dia juga mengakui bahwa mereka berempat sengaja berangkat dari rumah suaminya (SPR) di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli menuju Atapangnge, Kabupaten Wajo untuk menjemput shabu-shabu kemudian di bawa menuju polewali mandar.

“Bersama suamiku dan 2 teman sengaja berangkat menuju ke Atapangnge, Kabupaten Wajo membawa shabu-shabu untuk kemudian di bawa ke polman.” Kata NT yang sudah ketergantungan narkotika jenis shabu.

Selain amankan 4 tersangka pihak BNNK Polewali Mandar, juga mengamankan Barang Bukti 1 sachet plastic berisi shabu-shabu seberat 5 gram, 2 Hp Nokia, 1 Oppo 5.5 dan satu mobil Avansa berwarna Abu-abu nomor register DD 231 IQ.

Kini para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Laporan  :  Syukur   






iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wanita Bertato Mawar Terciduk Bawa Shabu Bersama Suami Keempatnya

Trending Now

Iklan

iklan