Iklan


 

Dandim Polman : Tolak Vaksin Bukan Tak Diberi Bansos!

Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:07 WIB Last Updated 2022-06-23T08:55:59Z

POLEWALITERKINI.NET – Menurut Komandan Kodim 1420/Polman, Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr (Han) Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Forum Pimpinan Kecamatan dan Lurah Sekecamatan Polewali bukan ancaman untuk tak diberikan Bantuan Sosial (Bansos), melainkan menunda kepada penerima yang menolak vaksin.

Kata Dandim SKB pemerintah Kecamatan dan Kelurahan di Polewali mengeluarkan kesepakatan berdasarkan Keputusan Presieden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19.

Semua itu berpedoman pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021, itu sendiri dalam Pasal 13A ayat (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.

“Jadi pada Pasal 13A ada aturan mengenai siapa warga yang wajib divaksin tapi tidak mengikuti ada beberapa Bantuan mungkin bisa dipending atau ditunda sementara sampai yang bersangkutan vaksin.” Kata Komandan Kodim 1420/Polman, Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr (Han).

Selain itu Perpres juga mengatur tentang Pasal sebelumnya dimana warga yang wajib melakukan Vaksin adalah yang memenuhi syarat, seperti ada penyakit bawaan atau penyerta yang menyebabkan bersangkutan tidak bisa divaksin.

“Ada Pasal sebelumnya di Perpres itu yang mengatur syarat tentang siapa yang tidak boleh di vaksin, sehingga penerima Bansos atau masyarakat lainnya bisa ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk meminta keterangan bahwa dia sakit.” Ujar Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr (Han)

Dia tegaskan bahwa Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pemerintah Kecamatan Polewali dan Kelurahan tidak menghalangi warga Polman untuk mendapatkan Haknya menerima Bantuan Sosial (Bansos), hanya membantu untuk pencapaian Vaksinasi.

“Ini sama sekali tidak menghalangi Bantuan Bansos, tujuan peraturan kemarin justru membantu Masyarakat, supaya mereka tidak hanya focus pada Bansos tapi untuk kesehatan dimana vaksin sekarang banyak dibutuhkan, untuk kemana-mana saja butuh itu.” Tutup Dandim.

Dikutip Detik.com Perpres ini juga sekaligus merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Pasal 15A disebutkan bahwa pemantauan kejadian ikutan pasca-vaksinasi COVID-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan. Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," bunyi Perpres Nomor 14/2021 Pasal 15A ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 15B disebutkan ada kompensasi dari pemerintah jika produk vaksin COVID-19 menimbulkan kecacatan atau kematian. Kompensasi ini berupa santunan cacat atau santunan kematian. Berikut isi pasal 15B:

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Reporter : Sukriwandi
Editor     : Redaksi




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dandim Polman : Tolak Vaksin Bukan Tak Diberi Bansos!

Trending Now

Iklan

iklan