Iklan


 

LBH Sulbar Adukan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Polisi

Rabu, 17 November 2021 | 16:07 WIB Last Updated 2022-06-23T08:55:59Z

POLEWALITERKINI.NET - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat laporkan calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan Manusia. Senin 15 November 2021. 

LBH Sulbar, Abd Kadir mengatakan, Salbiah merupakan warga Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.

Dia ditawari bekerja di luar negeri oleh calo berinisial (HjM) untuk menjadi PMI dengan negara tujuan Bahrain, Kemudian Salbiah diberangkatkan dari Sulbar pada tanggal 23 Mei 2021, selanjutnya Salbiah diberangkatkan dari Jakarta ke Bahrain pada tanggal 2 September 2021.

"Klien kami dipekerjakan tanpa adanya batasan jam kerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan gaji Salbiah juga ditunda belum diberikan oleh majikannya di Bahrain." Ungkap Kuasa Hukum korban Abd Kadir. 

Penunjukan sebagai kuasa dalam kasus ini sesuai dengan surat kuasa tertanggal 9 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ibu korban bernama Darmawati.

Upaya koordinasi dengan pihak tenaga kerja Kabupaten Polman untuk mempertanyakan keabsahan pemberangkatan Salbiah ke luar negeri sekaligus mempertanyakan apakah (HJM) melaporkan ke Dinas tenaga kerja terkait pemberangkatan Salbiah ke luar Negeri sudah dilakukan.

"Disnaker Polman menyampaikan bahwa Salbiah sebagai PMI di Negara Bahrain tidak tercatat atau Ilegal." Kata Abd Kadir. 

Ditempat yang sama, Sukriwandi menyampaikan, awalnya Salbiah mengeluhkan kondisinya melalui jejaring sosial FB LBH Sulbar. 

Lalu kemudian di telusuri keberadaan keluarganya yang ada di Polman dan benar saja ibu korban juga mengadukan kondisi anaknya ke sekertariat LBH Sulbar. 

"Salbiah Ingin pulang karena tidak mampu menanggung beban pekerjaan yang hanya sedikit istirahatnya, bangun Pukul 04.00 wita lalu baru bisa istirahat hingga pukul 24.00. Jika ada orang yang dipekerjakan seperti ini ini sudah eksploitasi " Ucap Sukriwandi 

Lanjutnya, Dia mengadu ke kami melalui Facebook LBH Sulbar yang meminta tolong untuk dipulangkan.

Terpisah, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Yusdi mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan upaya pencegahan dan di tahun 2020 di wilayah Kecamatan Binuang, Mapilli Tinambung dan Campalagian mengundang perwakilan 300 warga untuk hadir dalam rangka sosialisasi Tata Cara Penempatan dan Pelindungan PMI. 

Melalui kegiatan itu kami menginformasikan bagaimana sebetulnya cara menjadi PMI yang resmi dan menginformasikan bagaiman model/modus pemberangkatan PMI Non Prosedur atau ilegal. 

"Kami juga melakukan pemasangan baliho di lokasi kantor kantor desa tentang tata cara penempatan dan pencegahan PMI Non Prosedural atau Ilegal." Jelasnya. 

Sementara untuk penanganan salah satu PMI Ilegal atas nama Salbiah yang bekerja di Bahrain ia mengaku sudah berkoordinasi dengan BP2MI karena penanganan kasus demikian ada pada kewenangan BP2MI.

Laporan : Mjh

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH Sulbar Adukan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Polisi

Trending Now

Iklan

iklan