Iklan


 

LBH : Keributan Big Resto Dari Sisi Keamanan, Perizinan dan Penegakan Hukum

Senin, 20 Desember 2021 | 07:49 WIB Last Updated 2022-06-23T08:55:59Z

POLEWALITERKINI.NET - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Sulawesi Barat (LBH-Sulbar), Abd. Kadir, S.H.,MH menilai, keributan di Big Resto Polman segera diselesaikan secara tuntas baik dari sisi keamanan, perizinan dan penegakan hukum. Senin (20/12/2021).

Menurut Abd. Kadir, S.H.,MH, persoalan keributan itu pihak Pemerintah Daerah (Pemda) harus proaktif jika berbicara area tempat dan bisnis karena merekalah yang berkompeten mengeluarkan ijin.

"Berbicara area tempat dan bisnis itu wilayah Pemda, terlebih jika di Big Resto itu ada penjualan Minuman Keras (Miras) golongan B  kadar alkohol (20%), C (55%) dan itu jelas dalam Perda Nomor 13 Tahun 2006 tidak boleh dijual kecuali untuk tujuan penelitian akademik dan dijual di hotel berbintang." Kata Direktur YLBH Sulbar, Abd. Kadir.,S.H.,MH.

BERITA TERKAIT : Keributan Big Resto, Dandim Polman Bakal Mengambil Langkah

Dalam kaitan tersebut semestinya petugas Satpol-PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha karena jika tidak tentu bisa menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat Polewali Mandar.

"Tidak hanya menindak penjualan minuman beralkohol tinggi golongan B dan C tetapi jika ada pelanggaran atau keributan yang mengarah kepidana tentu juga harus dilakukan penegakan hukum karena kalau dibiarkan ini berbahaya terutama masalah keamanan dan ketertiban masyarakat Polman." Ujar Abd. Kadir.,S.H.,MH.

Kaitan adanya Aparat keamanan di Big Resto Polman, Kadir menilai bahwa kedua institusi, yakni TNI dan Polri harus melakukan penelusuran apakah mereka berada di tempat hiburan untuk melakukan pengamanan resmi atau atas nama pribadi.

"Keberadaan aparat di Big Resto ini apakah pribadi atau Dinas, kedua institusi ini harus melakukan penelusuran, karena sangat disayangkan jika mereka disana melakukan pengamanan sementara tempat hiburan malam ini bukan objek vital ini tentu sudah tidak sesuai dengan fungsi tugasnya.' Jelas Abd. Kadir ,S.H.,MH.

Sementara dari sisi Perizinan, Pemerintah Daerah harus tegas melihat apakah ijin usaha ini sudah sesuai dengan peruntukannya dan jika ternyata tidak tentu harus ada sanksi tegas dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Polman.

"Pihak Pemda khususnya OPD yang mengeluarkan ijin harus mengkaji, jika memang peruntukannya berbeda dengan pelaksanaan di lapangan tentu harus evaluasi, dan kalau perlu dicabut ijinnya dan tidak bisa beroperasi lagi." Kata Abd Kadir.

Keributan tempat hiburan malam apalagi dimasa pandemi tidak bisa dibiarkan, Bupati Polman sebagai perpanjangan pemerintah pusat harus melakukan langkah antisipasi untuk menghindari kejadian lebih besar dikemudian hari.

Laporan : Sukriwandi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH : Keributan Big Resto Dari Sisi Keamanan, Perizinan dan Penegakan Hukum

Trending Now

Iklan

iklan