Iklan


 

Seorang Kakek di Mamasa Dilaporkan Cabuli 3 Cucunya!

Minggu, 30 April 2023 | 00:45 WIB Last Updated 2023-04-29T16:45:32Z

Pihak Kepolisian Polres Mamasa, Menggelar Jumpa Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur Yang Tak lain Korbanya adalah cucunya sendiri. Foto : Dok Humas Polres Mamasa.

PolewaliTerkini.Net - MAMASA - Seorang kakek inisial (BK) berusia (50 tahun), terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Mamasa, Sulawesi Barat, karena tega mencabuli 3 anak yang tak lain adalah cucunya sendiri.


Aksi bejat Kakek (BK) tercium pihak Satuan Reskrim Polres Mamasa, setelah warga dan orang tua korban sendiri melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Jumat (20/04/2023).


Dari laporan itu terungkap Kakek (BK) tak hanya cabuli 1 orang, melainkan ada tiga korban yang merupakan anak dibawah berumur dan tak lain cucunya sendiri, yakni CH 7 tahun, AN 6 tahun dan DN 12 tahun.


Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Hamring, melalui KBO Reskrim IPDA Jhon Frenklin, mengatakan, polisi telah menerima tiga laporan, dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus itu.


Kata Jhon Frenklin, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Kakek (BK) pada Desember tahun lalu, pasnya perayaan natal di salah satu gereja di Kecamatan Balla, tertangkap basah mencabuli cucunya yang masih berusia 6 tahun.


"Saat itu korban kebetulan ke luar dari gedung dan dilihat oleh pelaku, mendekati, membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban dengan iming-iming diberikan uang." Jelasnya.


Pada peristiwa itu lanjutnya, aksi Kakek bejat ini ketahuan oleh orang tua korban, lantaran saat itu mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya. 


Kemudian aksi serupa kembali terulang di bulan April baru ini, anak yang berusia 12 tahun yang tak lain adalah cucunya juga yang di titipkan ibunya ke rumah Kakeknya menjadi korban.


Saat malam ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan aksinya lagi dengan meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Karena tak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


IPDA Jhon Frenklin jelaskan, kasus ini sebelumnya sudah di tangani tokoh adat setempat, namun karena kejadiannya terulang warga pun melaporkan kepada pihak Kepolisian.


"Karena kejadian itu terulang lagi kepada anak usia 12 tahun akhirnya di laporkan, kini pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya, sementara korban masih dilakukan pemeriksaan." Tutupnya.


Atas perbuatannya, Kakek (BK) bakal dijerat pasal Persetubuhan dan atau Pencabulan Dan atau Pelecehan Seksual secara fisik terhadap anak dibawah umur, yakni pasal 76E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) Dan atau pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun (di tambah 1/3) atau 20 tahun.


Sumber : Humas Polres Mamasa

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang Kakek di Mamasa Dilaporkan Cabuli 3 Cucunya!

Trending Now

Iklan

iklan