Iklan


 

Lupa Bentuknya Ingat Rasanya!, Residivis ini Ditangkap

Selasa, 02 Mei 2023 | 14:15 WIB Last Updated 2023-05-02T08:29:30Z

Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, Kembali Menangkap Residivis Nur Asbi Alias Tuan Barong Bin Alimuddin Karena Narkoba. Foto : Dok Humas Polresta Mamuju.

PolewaliTerkini.Net - MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali meringkus residivis pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu.


Slogan pemain narkoba "Lupa Bentuknya Ingat Rasanya" ini, harus dipaksa melupakan bentuk barang haram setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus pria ini di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, Mamuju.


Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, saat ditemui. Jumat (28/04/2023) membenarkan, NUR ASBI Alias TUANG BARONG BIN ALIMUDDIN diamankan anggotanya setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis shabu di rumah.


Kata Kapolres, pelaku ini adalah seorang residivis, dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun.


"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya." Jelas Kapolresta Mamuju.


Selanjutnya, terduga pelaku juga mengakui bahwa dia mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis shabu." Ujarnya.


Dalam penangkapan itu petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 2 (Dua) sachet sedang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu. 7 (Tujuh) sachet kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu.


Kemudian mengamankan alat yang digunakan, yakni 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis shabu. 1 (satu) buah alat isap bong, dan 1 (satu) unit Hp android merek Vivo hitam. 


Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis shabu. 


Dia menambahkan, pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju 


Sumber : Humas Polresta Mamuju

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lupa Bentuknya Ingat Rasanya!, Residivis ini Ditangkap

Trending Now

Iklan

iklan