Iklan


 

KPUD Polman ; PSI Tidak Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Selasa, 11 Juli 2023 | 12:01 WIB Last Updated 2023-07-11T04:01:43Z

PSI Polewali Mandar, tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg di KPUD Polewali Mandar.( Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Hingga berakhirnya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Polewali Mandar. Minggu 09 Juli 2023. Pukul 23 59 Waktu Indonesia Tengah. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Polewali Mandar, Rudianto mengatakan, dari 15 partai politik peserta Pemilu 2024, yang telah mendaftarkan dokumen persyaratan Bacaleg di KPUD Kabupaten Polewali Mandar. 


Sebelumnya, hanya 14 partai politik kembali mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg. Dimana pengurus PSI Polewali Mandar tidak mengajukan perbaikan Bacaleg.


"PSI Polewali Mandar, tidak datang menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen Bacalegnya. Hingga berakhirnya tahapan pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg." Tandasnya.


Disampaikan Ketua KPUD Polewali Mandar, dengan tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg PSI Polewali Mandar, sehingga Bacaleg PSI Kabupaten Polewali Mandar dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan. Karena sebelumnya hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg PSI Kabupaten Polewali Mandar, yang didaftarkan belum lengkap.


"Secara otomatis Bacaleg PSI Kabupaten Polewali Mandar, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan." Katanya.


Dijelaskan Ketua KPUD Polewali Mandar, 14 partai politik yang menyerahkan mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacalegnya, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).


Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


"Hanya 14 partai politik memasukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, kebanyakan pada 9 Juli 2023. Dimana pengajuannya dimulai sejak 26 Juni 2023." Ujarnya.


Dipaparkan Ketua KPUD Polewali Mandar, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pada umumnya belum lengkap pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum. 


Diantaranya belum dicetak, baik surat keterangan dari pengadilan, ijazah pendidikan yang tidak terbaca, termasuk adanya pergantian Bacaleg dan kepengurusan partai politik.


"Semua yang belum lengkap dokumen persyaratan bacaleg di Silon KPU Pusat, kembali diperbaiki untuk dimasukan kembali di Silon. Apalagi Bacaleg mengalami pergantian dan kepengurusan partai politik yang berubah." Tandasnya.


Ditegaskan Ketua KPUD Polewali Mandar. Mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang, kembali dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg partai politik di Silon. 


Bagi partai politik telah mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg dilanjutkan tahapan penetapan daftar calon legislatif sementara.


"Verifikasi kembali dokumen Bacaleg, yang telah mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg, sebelum ditetapkan sebagai daftar calon legislatif sementara." Harapnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPUD Polman ; PSI Tidak Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Trending Now

Iklan

iklan