Iklan


 

Unsur Terpenuhi, Ustaz Zul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Selasa, 11 Juli 2023 | 13:34 WIB Last Updated 2023-07-11T10:49:02Z

Uztas Zul menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Polres Polman, kaitan kasus dugaan pencabulan anak santri Ponpes yang dipimpinnya. (Foto : Ist).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Diduga cabuli salah satu santrinya, ustaz Zul pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyerahkan diri ke Polres Polman.


Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian, Zul menyerahkan diri ke Polres Polman setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang tua salah satu santrinya ke Polres Polman.


TERATAI : Polisi Polman Periksa Korban dan Saksi Dugaan Pencabulan Santri Ponpes 


Kasat Reskrim Polres Polman, IPTU I Bagus Wardana mengatakan, ustaz Zul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, polisi juga sudah memasang garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area ponpes tersebut. 


"Sementara kita kumpulkan semua alat bukti. Hari ini kita mulai lakukan penahanan terhadap tersangka, alat bukti yang kami kumpulkan adalah alat bukti yang mendukung perbuatan dari yang bersangkutan." Ujarnya, saat ditemui di kantornya. Senin, 10 Juli 2023.


TERKAIT : Vidio Tersangka Ustaz Zul Meminta Maaf Kepada Masyarakat Polman


Bagus Wardana menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan ini, hal itu untuk mengetahui apakah sebelumnya ada santri lainnya yang juga turut menjadi korban.


"Nanti kami lakukan pengembangan, karena sampai saat ini baru satu  laporan yang masuk." Jelasnya.


Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono bersama Kepala Kementerian Agama Polman, Imran K Kesa dan Kasat Reskrim Polres Polman, IPTU I Bagus Wardana, dalam jumpa pers terkait kasus dugaan pencabulan santri yang melibatkan Uztas Zul. (Foto : Ah).

Sebelumnya, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan juga kepada pelaku dalam kasus ini. 


"Korban (S) pada tanggal 24 Juni 2023 pukul 22.00 wita diminta masuk kamar oleh oknum ustad Zul, kemudian ustaz Zul membuka baju lalu mengajak tidur dan korban diminta memijit dan memegang alat vitalnya pelaku." Bebernya.


Kapolres memaparkan jika pelaku kooperatif dalam kasus dugaan pencabulan ini dan jalannya penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti.


"Penyelidikan berjalan dengan lancar dan setelah alat bukti lengkap dan statusnya naik penyidikan yang bersangkutan akan langsung ditahan." Ucapnya.


Kapolres berharap bila masih terdapat korban lainnya atas perbuatan pelaku, dirinya meminta agar segera melapor ke Polres Polman untuk mengedukasi hal-hal seperti ini tidak terulang lagi. 


"Kami masih akan melakukan penyelidikan tindak lanjut dan akan meminta ahli memeriksa kondisi kejiwaan pelaku." Tuturnya.


Terkait dengan dugaan pencabulan ini, Polres Polman menggunakan undang-undang perlindungan anak pasal 82 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Laporan : Ahmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unsur Terpenuhi, Ustaz Zul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Trending Now

Iklan

iklan