Iklan


 

Kampanye di Kampus Disambut Baik Unasman Polman

Kamis, 31 Agustus 2023 | 02:30 WIB Last Updated 2023-08-30T18:31:07Z

Rektor dan Wakil Pembantu Rektor Dua Unasman sambut baik kampanye Pemilu 2024. Dikalangan lembaga pendidikan. (Foto : Nadi)

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Merevisi materi pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Pemilu 2024. Memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas dan sekolah dijadikan arena kampanye Pemilu.


Meski demikian tidak boleh membawa atribut partai politik serta mendapatkan izin dari penanggung jawab pihak kampus. Hal ini disambut baik civitas akademika Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman), Kabupaten Polewali Mandar.


Alasan ini, karena politik itu bisa masuk semua sektor. Dimana pemimpin bangsa itu lahir dari kalangan terpelajar, sementara kampus itu rumah kaum terpelajar. Sehingga sangat baik kampus dijadikan salah satu lokasi kampanye di Pemilu 2024 mendatang.


Demikian disampaikan, Wakil Pembantu Rektor Dua Universitas Al Asyariah Mandar, Kabupaten Polewali Mandar, Sulihin Azis.


"Sangat baik diperbolehkan kampus sebagai tempat kampanye baik Caleg, anggota DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Karena kampus merupakan rumah para pimpinan bangsa." Terangnya.


Ditegaskan Wakil Pembantu Rektor Dua Unasman Polewali Mandar. Dalam kampanye di dunia pendidikan, utamanya kampus perguruan tinggi, pelaksanaan Kampanyenya harus secara profesional yang bersesuaian dengan atmosfer dalam dunia pendidikan tinggi. Seperti berdiskusi dan talk show berkaitan dengan politik kemajuan bangsa. Disampaikan secara ilmiah, menggunakan data yang akurat.


"Kampanye di Kampus tentu materinya secara ilmiah pula, menyampaikan gagasan berdasarkan data yang akurat. Sehingga melahirkan kampanye berkualitas untuk kemajuan bangsa." Jelasnya.


Diuraikan Wakil Pembantu Rektor Dua Unasman. Dalam teknis kampanye para Caleg Partai Politik, Calon DPD dan tim sukses pasangan presiden dan wakil presiden. Usai penyampaian materi kampanye, kemudian dilanjutkan meminta peserta kampanye untuk memasukan tanggapan terhadap materi kampanye yang disampaikan.


Kampus Unasman sambut baik kampanye Pemilu 2024. Dikalangan lembaga pendidikan. (Foto : Nadi)

Baik dari kalangan Dosen maupun Mahasiswa. Sehingga ada gagasan untuk melengkapi materi kampanye setiap Caleg partai politik, calon anggota DPD dan tim sukses calon pasangan Presiden dan calon Wakil Presiden. Menjadi bahan masukan melengkapi gagasannya.


"Usai menyampaikan materi kampanyenya Caleg partai politik, anggota DPD dan tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden. Memberikan tanggapan dari peserta kampanye, sebagai masukan dan penilaian untuk menguji ide dan gagasan kampanye. Dan mengetahui  gagasan dapat direalisasikan jika terpilih." Ujarnya.


Disampaikan Wakil Pembantu Rektor Dua Unasman. Untuk waktu kampanye Pemilu 2024, dijadwalkan pihak kampus, agar tidak menganggu pelaksanaan aktivitas perkuliahan Mahasiswa. Dimana hanya menggunakan halaman kampus dan Aula kampus.


"Untuk tempat kampanye sebaiknya mengunakan halaman kampus yang jauh dari gedung perkuliahan mahasiswa. Dan Aula atau Auditorium lebih aman." Tandasnya.


Dilanjutkan Wakil Pembantu Rektor dua Unasman. Kampanye di kampus tidak menyebabkan Mahasiswa dipolarisasi, untuk mendukung Caleg partai politik, Calon anggota DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024. Karena Mahasiswa memiliki sikap dan padangan politik tersendiri untuk menyatakan dukungan.


"Saya kira tidak terpolarisasi dukungan dari pihak mana pun. Karena Mahasiswa memiliki padangan realistis terhadap setiap Caleg, Calon Anggota DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden." Bebernya.


Ditambahkan Wakil Pembantu Rektor Dua Unasman. Kampanye pergerakan massa pendukung simpatisan Calon Legislatif (Caleg) partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Tidak diperbolehkan masuk ke dalam alokasi kampanye di Kampus, Namun diutamakan hadir dari kalangan akademika kampus saja.


"Massa dari Caleg partai Politik, Calon anggota DPD dan tim pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Tidak diperbolehkan datang di Kampus, karena alokasi kampanye memang hanya kalangan akademisi tersebut." Katanya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kampanye di Kampus Disambut Baik Unasman Polman

Trending Now

Iklan

iklan