Iklan


 

Bawaslu Polman Tertibkan APS Melanggar dan Apa itu? Simak Yuk

Sabtu, 18 November 2023 | 14:54 WIB Last Updated 2023-11-18T06:54:50Z

APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpasang di Kabupaten Polewali Mandar. Tidak diturunkan karena, tidak melanggar aturan kampanye. (Foto Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Telah ditetapkan melalui.pengundian nomor urut Pasangan Calon presiden dan Calon Wakil Presiden, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, 13 dan 14 November 2023 kemarin.


Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, hanya menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.


Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Saat dikonfirmasi. Kamis, 16 November 2023 lalu.


Ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Penertiban APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, di Kabupaten Polewali Mandar, melanggar kampanye, sesuai regulasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan Pasal 16 ayat 4 dan ayat 5 perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye. 


Dimana citra diri Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah nomor urut dan foto gambar Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.


"Perbawaslu jelas menyatakan APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang ditertibkan melanggar terdapat nomor urut dan foto gambar Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden." Ungkapnya.


APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpasang di Kabupaten Polewali Mandar. Tidak diturunkan karena, tidak melanggar aturan kampanye. (Foto Nadi).

Dipaparkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Seluruh APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ditemukan melanggar, akan dikirimi surat pemberitahuan kepada tim sukses Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden partai politik. 


Mereka mendapat himbauan untuk menurunkan APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, secara mandiri, agar tim sukses dapat menyimpan APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tersebut, untuk kembali di pasang pada zona kampanye Pemilu 2024 yang telah ditentukan, pada masa kampanye dimulai 28 November 2023 mendatang.


"Pengawasan Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, sementara menginvestigasi APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden melanggar aturan kampanye. Jika ditemukan diminta untuk menurunkan sendiri APS tersebut atau menutup tanda gambar foto dan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden." Ungkapnya.


Dilanjutkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Yang melanggar aturan telah disampaikan untuk menurunkan secara mandiri oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.


namun jika belum diturunkan oleh tim sukses Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Nantinya akan diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.


"Semua APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden melanggar aturan kampanye, yang sudah beritahukan untuk menurunkan sendiri APS nya. Belum diturunkan, akan kami turunkan." Bebernya.


APS Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpasang di Kabupaten Polewali Mandar. Tidak diturunkan karena, tidak melanggar aturan kampanye. (Foto Nadi).

Diuraikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, juga menyampaikan kepada pengurus partai politik, tim sukses Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Barat dan tim sukses Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik dan tim relawan. 


Bahwa untuk tidak berkampanye mulai 4 hingga 27 November 2023 mendatang. Sebagaimana Pasal 79 ayat 4, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik peserta pemilu. 


"Kami juga telah menegaskan kepada jajaran partai politik peserta pemilu, tim sukses calon anggota DPD Sulawesi Barat dan tim sukses dan relawan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk tidak melakukan kampanye pada 4 hingga 27 November 2023." Paparnya.


Diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Calon Legislatif pengurus partai politik, tim sukses Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Barat dan tim sukses Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik dan tim relawan. 


Bahwa tidak melakukan kampanye sesuai Pasal 26 ayat 1 huruf, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, berkampanye di media sosial, beriklan media massa cetak, electronik. Rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain merupakan kampanye.


"Partai politik, tim sukses calon anggota DPD dan tim sukses Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tidak melakukan kampanye selama 15 hari dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka. Penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, berkampanye di media sosial, beriklan media massa cetak, electronik." Harapnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Polman Tertibkan APS Melanggar dan Apa itu? Simak Yuk

Trending Now

Iklan

iklan