Iklan


 

Putusan Sidang Adjudikasi Membatalkan Penetapan DCT Anggota DPRD Polman

Jumat, 17 November 2023 | 21:13 WIB Last Updated 2023-12-05T09:27:38Z

Putusan Sidang Adjudikasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Membatalkan Penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Putusan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu. Dipimpin Ketua Majelis, Rahmaniah dan anggota majelis, Harianto, Usman, Rahmania dan Ady Suratman, menolak Eksepsi termohon, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar.


Kemudian mengabulkan permohonan pemohon Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Polewali Mandar untuk sebagian, membatalkan surat keputusan KPUD Kabupaten Polewali Mandar, Nomor 60 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.


"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membantalkan surat keputusan penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar." Sebut Ketua Majelis Sidang Adjudikasi di ruang Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar. Jumat, 17 November 2023.


Disebutkan Ketua Majalis Sidang Adjudikasi, memerintahkan kepada termohon memberikan kesempatan pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan calon atas nama Aco Jabbar, sebagaimana mestinya. Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen yang diajukan oleh pemohon.


"Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diajukan pemohon." Ungkapnya.


Disampaikan Ketua Majelis Adjudikasi, memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan KPUD Kabupaten Polewali Mandar, tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Dalam Pemilu 2024, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.


"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan KPUD Kabupaten Polewali Mandar, tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar." Tegasnya.


Menangapi putusan Sidang Adjudikasi, termohon Ketua KPUD Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto, menyatakan. Hasil putusan Sidang Adjudikasi, yang mengabulkan sebagian pemohon. Kembali menerima dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon Legislarif (Bacaleg) Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, Aco Jabbar. Pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kacamatan Campalangian, Luyo dan Tutar. Untuk kembali melakukan verifikasi dokumen admnistrasi persyarat Bacaleg partai politik. Untuk mengumpulkan kembali DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar .


"Tentu KPUD Kabupaten Polewali Mandar, akan menerima putusan ini dan akan melaksanakan putusan tersebut." Katanya.


Diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Polewali Mandar. Pihaknya tidak melakukan upaya peninjau kembali ke Bawaslu Pusat dan segera melakukan penerimaan dokumen dan verifikasi perbaikan dokumen admnistrasi persyaratan untuk segera melakukan rapat pleno. Dokumen dari Pengadilan tentang keterangan tindak pidana untuk mengumumkan di media massa dan surat keterangan bebas penjara, yang dilengkapi.


"Segera menerima perbaikan dokumen pemohon untuk diverifikasi kembali. Untuk rapat pleno menentukan sikap. Namun akan mempelajari dulu amar putusan Sidang Adjudikasi."  Harapnya.


Sementara itu pemohon Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, Arham, mengatakan. Enam hari dilalui Sidang Adjudikasi, termasuk sidang mediasi yang dilakukan pihaknya tidak mengahasilkan putusan yang bagus. 


Sehingga katanya, berlanjut ke sidang Adjudikasi dan telah mendapatkan putusan Partai Perindo, Bacaleg Aco Jabbar. Bisa memenuhi persyaratan Calon Legislatif (Caleg), jika beberapa persyarat dokumen kembali dilengkapi.


"Putusan Sidang Adjudikasi Bacaleg Aco Jabbar. Bisa jadi Caleg, jika dapat memenuhi persyaratan dalam tiga hari." Paparnya.


Dilanjutkan Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar. Bacaleg Aco Jabbar, menjadi kendala persoalan karena dianggap terpidana. Namun pada saat proses di KPUD Kabupaten Polewali  Mandar, tidak ada masalah. Hingga ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. 


"Aco Jabbar, sudah ditetapkan dalam DCS anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Akan tetapi pada saat pengumuman tidak dimasukkan dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Karena pernah terkait kasus tindak pidana korupsi." Paparnya.


Ditambahkan Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar. Aco Jabbar, tidak memasukan dokumen pernah terpidana, karena pada saat kepengurusan dokumen admnistrasi surat keterangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Polewali Mandar. Dinyatakan tidak pernah di hukum. 


"Dalam pengurusan dokumen di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, dinyatakan tidak pernah di hukum. Sehingga tidak ada berkas pernah dipidana dimasukkan pada saat pendaftaran Bacaleg partai politik Pemilu 2024." Harapnya.


Dipaparkan Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pengurusan dokumen pendaftaran Bacaleg, Aco Jabbar. Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, tidak ada pemberitahuan tentang Aco Jabbar pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju. Dimana pengurus Partai Perindo, hanya mengurus sesuai persyaratan di daerah Kabupaten Polewali Mandar.


"Kami di Partai Perindo, tidak mengetahui tentang Aco Jabbar, pernah terpidana. Membuat dalam pengurusan dokumen Bacaleg, hanya mengurus dibutuhkan di daerah Kabupaten Polewali Mandar." Katanya.


Ditambahkan Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar. Dengan putusan Sidang Adjudikasi, Aco Jabbar, akan melengkapi semua dokumen administrasi persyaratan Caleg, sehingga dapat memenuhi persyaratan Caleg. Ditetapkan dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.


"Semoga dengan dilengkapi berkas dokumen Bacaleg, Aco Jabbar, akan memenuhi persyaratan Caleg." Tandasnya


Ditempat terpisah Aco Jabbar, yang dikonfirmasi, menyatakan. Sangat bersyukur atas putusan Sidang Adjudikasi, yang mengabulkan sebagian pokok-pokok pemohon. Dengan kembali melengkapi dokumen administrasi persyaratan Bacaleg partai politik peserta Pemilu 2024. Khususnya yang surat keterangan pernah dipidana dari Pengadilan.


"Bersyukur sekali, dikabulkan permohonan dengan kembali memberikan kesempatan melengkapi dokumen administrasi persyaratan, yang masih kurang." Harapnya.


Disebutkan Aco Jabbar. Dalam tiga hari terakhir akan bertemu pengurus Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, memasukan dokumennya di Kantor KPUD Kabupaten Polewali Mandar.


"Mulai besok akan bertemu pengurus Partai Perindo, untuk bersama-sama memasukan dokumen persyaratan Bacaleg di KPUD Kabupaten Polewali Mandar." Ujarnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putusan Sidang Adjudikasi Membatalkan Penetapan DCT Anggota DPRD Polman

Trending Now

Iklan

iklan