Iklan


 

Besok, Bawaslu Polman Tertibkan APK Melanggar Zona Kampanye

Minggu, 28 Januari 2024 | 23:03 WIB Last Updated 2024-01-28T15:04:01Z

Bawaslu Polman bersama Satpol PP, besok merencanakan penertiban APK melanggar zona kampanye. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bakal menertibkan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK), yang melanggar zona kampanye. Besok. Senin, 29 Januari 2024.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman, mengatakan, sesuai hasil Rapat Kordinasi persiapan penertiban APK.melibatkan pihak Kepolisian Polres Polman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman.


Kodim 1402 Polman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Polman, dengan hasil rapat memutuskan penertiban penurunan APK yang melanggar Zona Kampanye. Senin, 29 Januari 2024.


"Hasil Rakor bersama sejumlah instansi terkait, memutuskan besok. Senin, 29 Januari 2024 penertiban penurunan APK yang melanggar yang terpasang bukan lokasi zona kampanye." Ucapnya.


Bawaslu Polman bersama Satpol PP, besok merencanakan penertiban APK melanggar zona kampanye. (Foto : Nadi).

Dijelaskan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman. APK yang ditertibkan ini yang terpasang pada luar zona Kampanye yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Polman. 


Pemasangan seperti itu jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Pasal 33 yang melarang ditempelkan di tempat umum. Yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. 


Selain itu juga tempat pendidikan, meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.


"APK melanggar, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pemilu. Dimana terpasang di rumah ibadah, fasilitas pemerintah serta pemasangan pada pohon." Tandasnya.


Bawaslu Polman bersama Satpol PP, besok merencanakan penertiban APK melanggar zona kampanye. (Foto : Nadi).

Dilanjutkan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, penertiban APK, besok direncanakan pada Pukul 07.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja. 


Sesuai rencana dimulai dari perbatasan Kabupaten Polman dengan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, menuju Kecamatan Polewali, Matakali, Wonomulyo, Mapilli, Luyo, Campalagian, Balanipa, Tinambung. 


Penurunan APK ini secara bersamaan atau pelepasan APK dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan, di Kecamatan Anreapi, Tapango, Matangnga, Bulo, Tutar, Limboro dan Alu.


"Yang melakukan pelepasan APK, yakni anggota Satpol PP didampingi dari pihak terkait." Sebutnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Besok, Bawaslu Polman Tertibkan APK Melanggar Zona Kampanye

Trending Now

Iklan

iklan