Iklan


 

BNNP dan BNNK Polman Amankan 38,66 Gram Shabu di Balanipa

Selasa, 27 Februari 2024 | 04:55 WIB Last Updated 2024-02-26T21:37:28Z

Kabid Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Kombes Pol. Dilia Tri Rahayu M.psi, S.psi mengatakan, berhasil mengamankan motor dan narkotika jenis Shabu milik pelaku. (Foto : Sukriwandi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Tim Berantas BNNP Sulbar bersama BNNK Polman, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 38,66 gram. 


Petugas BNN dalam penyergapan kali ini hanya berhasil mengamankan (BB). Pelaku atau pemilik narkotika jenis shabu ini berhasil meloloskan diri usai dikejar dari Kota Wonomulyo hingga ke Desa Galung Tuluk, Kecamatan Balanipa, Polman.


Kabid Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Kombes Pol. Dilia Tri Rahayu M.psi, S.psi mengatakan, pelaku melarikan diri namun menyita narkotika jenis shabu miliknya.


"Pelaku saat penyergapan di Desa Galung Tuluk, Balanipa, Polman. Melarikan diri meninggalkan Barang Bukti Shabu yang tersimpan di motornya." Kata Kombes Pol. Dilia Tri Rahayu M.psi, S.psi. Senin (26/02/2024).


Penyergapan ini. Minggu, 25 Februari 2024 sekitar Pukul 06.30 WITA tepatnya di jalan poros Polman-Majene tepatnya di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. 


Tim mencium seorang laki-laki mengendarai motor Yamaha Nmax tanpa plat melaju dengan cepat mengarah ke arah utara, kemudian petugas membuntuti.


Barang Bukti narkotika jenis Shabu, berat bruto 38,66 gram diamankan petugas BNNP dan BNNK Polman. (Foto : Dok BNNP Sulbar).

"Nah saat akan dilakukan pencegatan pengendara motor tersebut berbalik arah dan kabur dari cegatan petugas." Jelas Kombes Pol. Dilia Tri Rahayu M.psi, S.psi.


Meski demikian petugas tak mau kehilangan target, sekitar pukul 07.20 Wita Tim berantas melakukan penyelidikan di wilayah Desa Galung Tuluk. 


Dari hasil penelusuran petugas BNNP dan BNNK, berhasil melihat seseorang yang diduga pengendara motor yang dicegat sebelumnya.


Tim kemudian melakukan penangkapan, namun orang tersebut dapat melarikan diri ke arah hutan dan meniggalkan sepeda motornya. 


"Saat dilakukan pemeriksaan di sepeda motornya di temukan 1 bungkusan sedang dan 1 bungkusan kecil di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 38,66 gram." Ungkap Kombes Pol. Dilia Tri Rahayu M.psi, S.psi.


Hingga berita ini ditayangkan, petugas berantas BNNP dan BNNK Polman, masih melakukan pengejaran terhadap pengendara sepeda motor Yamaha Nmax warna ungu.


Laporan : Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNNP dan BNNK Polman Amankan 38,66 Gram Shabu di Balanipa

Trending Now

Iklan

iklan