Iklan


 

338 Warga Binaan Lapas Polewali, Dapat Remisi Idul Fitri

Rabu, 10 April 2024 | 15:00 WIB Last Updated 2024-04-10T07:00:53Z

 

338 orang warga binaan Lapas Kelas II B Polewali, menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto : Dok. Humas Lapas Polewali).

PolewaliaTerkini.Net - POLMAN - 338 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 


Namun tidak ada warga binaan dinyatakan langsung bebas. Penyerahan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dilakukan setelah melaksanakan Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Masjid Baiturrahman Lapas Polewali. Rabu, 10 April 2024.


Kepala Lapas Polewali, Mochammad Sjaefoedin, mengatakan, dari 578 orang warga binaan yang menghuni Lapas Polewali, sebanyak 338 orang warga binaan. Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 


338 orang warga binaan mendapat remisi, dengan rincian 39 orang sebanyak 15 hari. 258 orang sebanyak sebulan, 37 orang sebanyak sebulan 15 hari dan 10 orang sebanyak Dua bulan.


338 orang warga binaan Lapas Kelas II B Polewali, menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto : Dok. Humas Lapas Polewali).

"Total 338 orang warga binaan mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, terbagi mulai 15 hari hingga Dua bulan." Terangnya.


Dijelaskan Kalapas Polewali, warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, merupakan warga binaan yang mendapatkan penilaian berperilaku sangat baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Polewali. 


Perilaku baik ini dalam berbagai program pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan Lapas secara bertahap. 


Dimana warga binaan mendapat remisi Idul Fitri, salah sau syaratnya sudah menjalani tahanan setengah dari masa hukumannya. Dan merupakan beragama Islam.


"Warga binaan mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri adalah warga binaan telah berperilaku baik selama jalani hukuman di Lapas. Dan telah memenuhi beberapa persyaratan telah diatur dalam Undang-Undang, sehingga diberikan haknya remisi bagi beragama Islam." Tuturnya.


338 orang warga binaan Lapas Kelas II B Polewali, menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto : Dok. Humas Lapas Polewali).

Diungkapkan Kalapas Polewali, 338 orang mendapatkan Remisi Idul Fitri dibeberapa kasus, namun paling banyak kasus Narkoba. Karena warga binaan yang paling banyak di Lapas Polewali, kasus Narkoba.


"Remisi Idul Fitri yang paling banyak menerima warga binaan Kasus Narkoba. Karena Kasus Narkoba paling banyak di Lapas Polewali." Bebernya. 


Ditegaskan Kalapas Polewali, dalam pemberian Remisi hari raya keagamaan, warga binaan harus memenuhi persyaratan utama dengan berkelakuan baik dan tidak tercatat ke dalam register pelanggaran. 


Bagi warga binaan belum mendapatkan Remisi hari raya keagamaan, diharapkan mencontoh warga binaan yang bernilai baik, sehingga mereka mendapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.


"Bagi warga binaan yang belum mendapat Remisi keagamaan selalu mencontoh warga binaan yang bernilai baik, agar mendapatkan remisi pada hari HUT Kemerdekaan mendatang." Harapnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 338 Warga Binaan Lapas Polewali, Dapat Remisi Idul Fitri

Trending Now

Iklan

iklan