Iklan


 

Tak Melalui Pengadilan, Polisi Selesaikan Sengketa Batas di Tinambung

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:40 WIB Last Updated 2025-06-08T06:34:56Z

Bhabinkamtibmas bersama pemerintah setempat, toko masyarakat dan kedua belah pihak meninjau jalan yang menjadi sengketa batas di Desa Lembang-lembang, Kecamatan Tinambung. (Foto : Humas Polres Polman).

PolewaliTerkini.Net – POLMAN - Tidak menjadi keharusan bagi setiap warga untuk mendapatkan keadilan dari setiap permasalahan tanah atau batas yang kerap berujung saling gugat menggugat di Pengadilan, bahkan terkadang menjadi pemicu konflik maut menimbulkan korban jiwa.


Pola penyelesaian ini penting dipahami bagi seorang pembina desa seperti Bhabinkamtibmas selain kompetensi dasarnya sebagai penjaga keamanan juga diharapkan mampu melakukan pencegahan dini terjadinya kekerasan atas permasalahan sengketa tanah melalui problem solving di tengah masyarakat.


Seperti personil Polri, yakni Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Tinambung, melaporkan keberhasilannya menyelesaikan sengketa batas kebun antara dua warga di Desa Lembang-lembang, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Kamis (05/06/2025).


Dia melaporkan, telah menyelesaikan sengketa tanah dimana permasalahan warga bermula dari seorang Ibu Inisial H (50) merasa keberatan terkait masalah jalan setapak/jalan tani yang dibuatkan AW (43) karena separuh jalan masuk di lokasi kebunnya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.


Diketahui belakangan (AW) membuat jalan tersebut untuk mengalihkan jalan yang sebelumnya melintang di tengah kebun miliknya sehingga berinisiatif membuat jalan baru yang berbatasan dengan kebun milik Ibu (H) sehingga menimbulkan perdebatan atau perselisihan perihal batas tanah/kebun tersebut.


Permasalahan warga ini pun sudah mengarah dan menimbulkan ketegangan kedua belah pihak bahkan potensi konflik yang lebih luas memungkinkan terjadi apabila tidak segera ditangani pemerintah setempat dan aparat keamanan.


Tindakan cepat dengan Merespon permasalahan warga itu, membuat Bhabinkamtibmas Polsek Tinambung segera mengambil langkah proaktif dengan mengundang kedua pihak untuk melakukan mediasi.


Pertemuan kemudian berlangsung di Dusun Lembang-lembang, di hadiri Kepala Dusun, Tokoh masyarakat, selanjutnya berdialog secara terbuka dan saling memahami dan bersepakat meninjau langsung lokasi sengketa.


Hasilnya, kedua warga pun mendapatkan keadilan sejati dengan bersepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menerima keputusan yang telah disepakati bersama.


Kapolsek Tinambung IPTU Haspar mengapresiasi langkah anggotanya, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang mampu menjaga kondusivitas lingkungan.


"Ini merupakan contoh nyata bahwa pendekatan humanis dan dialogis dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang." Kata Kapolsek lulusan Fakultas Hukum Universitas "45" Makassar.


Dia berharap, dengan selesainya permasalahan ini, hubungan antar warga tetap terjaga harmonis, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.


Laporan : Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Melalui Pengadilan, Polisi Selesaikan Sengketa Batas di Tinambung

Trending Now

Iklan

iklan