Iklan


 

Aliansi Masyarakat Polman Unjuk Rasa Tuntut Menolak Kriminalisasi Kasus Erwin

Selasa, 30 September 2025 | 16:06 WIB Last Updated 2025-09-30T08:06:31Z

Aliansi Masyarakat Polman unjuk rasa tuntut menolak kriminalisasi kasus Erwin. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Aliansi Masyarakat Polewali Mandar (Polman) berunjuk rasa, di Mapolres Polman, Pengadilan Negeri Polman dan Kejaksaan Negeri Polman.


Pendemo menuntut menolak segala bentuk kriminalisasi, termasuk kasus yang dialami oleh saudara Erwin, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Senin, 29 September 2025.


Aliansi Masyarakat Polman, mengawali unjuk rasa di depan Mapolres Polman,  Jalan Doktor Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, dengan membawa spanduk tuntutan dan menyampaikan orasinya secara bergantian, 


Koordinator aksi, Irsyad, menyebutkan. Aliansi Masyarakat Polman berdiri dan hadir di depan Polres Polman hari ini merupakan suatu kesatuan dari elemen Masyarakat Polman.


Mereka hadir untuk menyuarakan keadilan untuk saudara kami Erwin Heiho yang diduga telah dikriminalisasi, dituduh dan divonis 12 tahun penjara. Atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan oleh pengadilan Negeri Polman, Kamis, 18 September 2025 lalu. 


Dimana Erwin Heiho dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang Erwin Heiho tidak pernah bertemu dengan korban yang kemudian awalnya Erwin dipanggil oleh pihak Polres Polman, untuk menjadi saksi namun malah ditetapkan jadi Tersangka.


"Dimana Erwin Heiho dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang Erwin Heiho tidak pernah bertemu dengan korban yang kemudian awalnya Erwin dipanggil oleh pihak Polres Polman, untuk menjadi saksi namun malah ditetapkan jadi pelaku." Tuturnya.


Disampaikan Koordinator aksi. Hari ini telah gugur keadilan di Polman, dimana penegak hukum menghilangkan rasa keadilan dan dirinya pastikan Negara kedepannya akan mengalami chaos jika praktik praktik seperti ini terus berlanjut. 


Serta jika tidak lanjutnya, dapat menegakkan keadilan dan Masyarakat tidak mendapatkan rasa keadilan maka tidak mungkin hukum rimba lah yang akan berlaku, apakah kita harus menunggu hukum Tuhan yang turun untuk menegakkan keadilan. 


Alasan itulah Aliansi Masyarakat Polman, meminta kepada bapak Kapolres Polman untuk hadir menemuinya, menolak untuk ditemui orang yang bukan mengambil keputusan. 


Jika Bapak Kapolres menolak menemui itu sudah pasti bahwa memang benar ada indikasi kejanggalan dari proses yang dilakukan oleh Polres Polman.


"Jika tidak dapat menegakkan keadilan dan Masyarakat tidak mendapatkan rasa keadilan maka tidak mungkin hukum rimba lah yang akan berlaku, apakah kita harus menunggu hukum Tuhan yang turun untuk menegakkan keadilan." Bebernya.


Ditegaskan Koordinator Aksi. Aliansi Masyarakat Polman, keluarga, mahasiswa dan seluruh elemen yang peduli pada tegaknya hukum dan keadilan turun ke jalan menyuarakan suara hati, yakni hadir bukan untuk membuat gaduh. 


Hadir bukan untuk melawan hukum. Hadir karena percaya hukum seharusnya berdiri di atas kebenaran, bukan atas rekayasa dan asumsi. 


Aliansi Masyarakat Polman tegaskan, tidak akan diam jika hukum terus dipermainkan. Akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan. Akan terus melawan dengan cara damai, karena kami percaya kebenaran pada akhirnya akan menang.


"Usut tuntas setiap kejanggalan dalam proses penyidikan kasus Herwin. Hentikan kriminalisasi dan jangan ada lagi aparat menjadi tameng kepentingan pihak tertentu. Dan pulihkan nama baik keluarga yang telah tercoreng akibat penyidikan tanpa dasar bukti yang kuat." Tandasnya.


Sementara Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menerima pengunjuk rasa menyampaikan. Sangat berterima kasih atas kehadiran teman teman semua untuk menyampaikan aspirasi dengan damai.


Terkait tuntutan untuk menanyakan perkara tersebut. Kepolisian Polres Polman melakukan proses berawal dengan adanya laporan dari Masyarakat terkait kasus pencabulan dibawah umur. 


Sebagai penegak hukum sudah melakukan semua tahapan tahapan dengan benar mulai dari proses mengumpulkan keterangan sampai penyidikan dan  bahkan kuasa hukum Erwin pun sudah melakukan upaya menguji dari proses ini di pengadilan. 


"Terkait putusan dan inkrahnya dalam kasus ini bukanlah wewenang kami, itu ada pada pihak pengadilan, kemudian keluarga Erwin masih bisa melakukan upaya hukum lainnya." Sebutnya.


Sedangkan Kakak kandung Erwin Heiho, Dahlia, menyampaikan. Mengerti penjelasan Kasat Reskrim Polres Polman, namun perlu ketahui Erwin sampai detik ini tidak mengakui semua yang dituduhkan kepadanya. 


Bahkan hasil visum pun tidak dapat dipastikan kalau luka robek pada selaput korban disebabkan oleh kekerasan seksual.


Untuk itu meminta kepada Polres Polman agar saksi itu dihadirkan dan dilakukan reka ulang kemudian meminta hadirkan korban agar bisa menjelaskan jika benar Erwin Heiho yang melakukan. 


Kasus tersebut sangat dipaksakan dan penetapan, Erwin. Dianggap direkayasa dimana awalnya Erwin hanya dipanggil sebagai saksi kemudian dimintai untuk membawa pakaian dan alat alat bukti lainya, tetapi kenapa malah adiknya, Erwin yang malah dijadikan sebagai tersangka.


"Meminta kepada Polres Polman agar saksi itu dihadirkan dan dilakukan reka ulang kemudian meminta hadirkan korban agar bisa menjelaskan jika benar Erwin melakukan." Tandasnya.


Usai berunjuk rasa di Polres Polman, dilanjutkan ke depan Kantor Pengadilan Negeri Polman. Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. 


Dengan kembali berorasi secara bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Yakni Hakim agar benar-benar menegakkan keadilan berdasarkan bukti dan fakta persidangan bukan asumsi.


Ingatlah keputusan hakim adalah jalan hidup seseorang, Jangan sampai palu keadilan berubah menjadi palu kezaliman. Dan pertimbangkan jeritan hati seorang istri, tangisan seorang anak dan masa depan keluarga yang hampir hancur akibat vonis yang tidak berdasar.


"Jeritan hati seorang istri, tangisan seorang anak dan masa depan keluarga yang hampir hancur akibat vonis yang tidak berdasar." Imbuhannya.


Orator Aksi, Deby, menyatakan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah peraturan di Indonesia yang menjamin hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan demokrasi. 


Untuk Aliansi Masyarakat Polman, meminta kepada pihak pengadilan untuk mengadili apa yang seharusnya diadili tanpa pandang bulu, disini adalah tempat untuk mengadu untuk meminta keadilan. 


Karena orang pintar mengatakan bahwa hakim adalah perwakilan tuhan di muka bumi. 


Aksi yang dilakukan damai tidak akan berbuat anarkis, jangankan berbuat anarkis membakar ban saja kami tidak lakukan, Seorang hakim memvonis seorang tersangka 12 tahun penjara dengan mengesampingkan fakta fakta yang sebenarnya terjadi dilapangan.


"Kami meminta kepada Bapak untuk menghadirkan hakim yang memvonis saudara Erwin disini untuk menjelaskan kepada kami apa yang menjadi bukti sehingga saudara Erwin divonis 12 tahun di perkara ini." Jelasnya.


Juru bicara Pengadilan Negeri Polman, Satrio Pradana Devanto,  yang menemui massa aksi dan menyampaikan terimakasih atas kehadiran yang datang untuk mengutarakan pendapatnya yang memang diatur dalam undang undang.


Sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Polman, perkara tersebut masuk di pengadilan Negeri Kabupaten Polman pada, 2 Agustus 2025 lalu. 


Hakim telah memeriksa 12 saksi dan 2 orang saksi ahli, yaitu ahli psikologi dan Ofgin. Masih menunggu hasil dari hakim, baik yang dilakukan oleh Pengadilan Kabupaten Polman dan menunggu keputusan Pengadilan tinggi Sulawesi Barat yang sementara masih dalam proses banding.


Dan apabila dalam proses pengadilan dan persidangan ada yang tidak sesuai dengan proses persidangan maka ada jalur yang bisa ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Pengadilan tidak akan berani untuk menutup nutupi ataupun menghalang halangi, terkait dengan menghadirkan hakim yang memvonis saudara Erwin dalam kasus ini kami tidak bisa menghadirkan karena itu bukan wewenang kami." Ucapnya.


Setelah mendapatkan penjelasan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Polman, pengujuk rasa kemudian melanjut aksi di ke kantor Kejaksaan Negeri Polman. Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. 


Massa aksi kembali berorasi secara bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, yakni Jaksa Penuntut Umum bersikap profesional bukan mengintimidasi dengan ancaman hukuman maksimal tanpa dasar.


Hentikan praktik hukum transaksional yang merusak kepercayaan publik. Jadilah pengawal kebenaran bukan penggiring opini sesat yang menjerat orang tak bersalah.


Koordinator Aksi, Irsyad, menegaskan. Kehadiran di Kantor Kejaksaan Negeri Polman, karena hukum di Polman timpang dan tidak adil. 


Aksi dilakukan adalah aksi damai tetapi jika yang sampaikan tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan tindakan lebih jauh pada aksi aksi berikutnya. 


Ada dugaan oknum di dalam Kantor Kejaksaan yang telah melakukan intimidasi terhadap saudara Erwin dengan iming-iming pengurangan masa hukuman sedangkan Erwin tidak pernah melakukan pelecehan tersebut.  


Meminta hadirkan penuntut umum yang melakukan intimidasi, jika pihak kejaksaan tidak menghadirkan oknum tersebut maka benar oknum tersebut melakukan kesalahan.


"Hadirkan penuntut umum yang melakukan intimidasi, jika pihak kejaksaan tidak menghadirkan oknum tersebut maka benar oknum tersebut melakukan kesalahan." Harapnya.


Dituturkan Koordinator Aksi. Hari ini adalah keterangan dari salah satu keluarga Erwin, bahwa ada salah satu oknum kejaksaan yang melakukan intimidasi kepada Erwin.


Kata Dia, jika mau mengakui perbuatan pelecehan seksual tersebut maka akan diberikan keringanan hukuman minimum, namun Erwin tidak mau mengakui sehingga Erwin di jatuhi vonis hukuman maksimal, yaitu 12 Tahun penjara.


"Erwin tidak mau mengakui sehingga Erwin di jatuhi vonis hukuman maksimal, yaitu 12 Tahun penjara." Lugasnya.


Ditempat yang sama Kasi Intelejen Kejari Polman, Febrianto Patulak, menyatakan. Ingin bertanya kepada massa aksi siapa yang menghadiri dan mengikuti proses persidangan sebab kenapa agar paham mengenai kasus tersebut. 


Bahwa ancaman hukumannya adalah 15 Tahun penjara, vonis kemarin bukalah putusan maksimal. Mengenai pernyataan yang dianggap melakukan intimidasi itu sesuai aturan hukum.


Dimana lanjutnya, jika terduga pelaku proaktif atau jujur mengakui maka dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.


"Bahwa ancaman hukumannya adalah 15 Tahun penjara, vonis kemarin bukalah putusan maksima." Katanya.


Dipaparkan Kasi Intelejen Kejari Polman, mengenai alat alat bukti sudah lengkap dan memenuhi syarat sehingga menjadi dasar oleh hakim menjatuhkan hukuman. 


Hasil visumnya selaput darah korban mengalami luka robek tidak beraturan kemudian korban mengalami trauma jika melihat laki laki asing akan ketakutan.


Negara kita Negara hukum silahkan menempuh upaya hukum, ada upaya banding dimana jika ada alat bukti baru dapat meringankan bahkan membebaskan tersangka jika terbukti benar. 


Perlu dipahami bahwa mengenai putusan itu bukan wewenang, mengenai adanya kasus serupa yang dianggap di vonis ringan, perlu diketahui Kejaksaan Negeri Polman yang melakukan banding karena di vonis ringan sehingga vonisnya menjadi seperti itu.


"Putusan itu bukan wewenang, mengenai adanya kasus serupa yang dianggap di vonis ringan, perlu diketahui Kejaksaan Negeri Polman yang melakukan banding karena di vonis ringan." Tegasnya.


Dilanjutkan Kasi Intelejen Kejari Polman. Tersangka melakukan sangkaan atas tuduhannya itu adalah hak tersangka, namun fakta pengadilan Adalah menghadirkan saksi ahli dan alat bukti bukti lainnya.


Kemudian jika hakim salah dalam melakukan putusan tentu akan diproses hukum. Jika pihak keluarga tetap tidak menerima putusan tersebut silahkan melakukan banding dan memasukkan keterangan itu ke dalam memori banding.


"Jika pihak keluarga tetap tidak menerima putusan tersebut silahkan melakukan banding." Ucapnya.


Atas penjelasan Kasi Intelejen Kejari Polman, Kakak kandung Erwin Heiho, Dahlia, menanggapi dengan menyampaikan. Keterangan ibu korban adalah korban jatuh dari sepeda saat bermain dan itu ada saksi yang melihat korban terjatuh. 


Sehingga keterangan saksi dianggap tidak benar dan kemungkinan direkayasa oleh pihak hukum. Dimana ada kasus lainnya ada kasus serupa tetapi di vonis rendah ini betul-betul kami anggap sebuah kriminalisasi.


"Korban adalah korban jatuh dari sepeda saat bermain dan itu ada saksi yang melihat korban terjatuh. Sehingga keterangan saksi dianggap tidak benar " Tambahnya.


Pada aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Polman, terjadi saling dorong disebakan salah satu petugas pengamanan kejaksaan Negeri Polman dianggap melakukan provokasi dengan mendorong terhadap massa aksi.


Seusai unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Polman, massa dengan tertib membubarkan diri dengan tertib.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Masyarakat Polman Unjuk Rasa Tuntut Menolak Kriminalisasi Kasus Erwin

Trending Now

Iklan

iklan