![]() |
Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Facebook). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Polewali Mandar (Polman) menganggarkan Rp. 1,9 Miliar untuk kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik dan penerangan bangunan kantor tahun 2024.
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 2 permasalahan signifikan, realisasi anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satu temuan mencolok adalah pembayaran kepada penyedia berinisial TKB sebesar Rp. 567 juta melalui mekanisme SP2D LS Bendahara Pengeluaran.
Namun, hasil konfirmasi BPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap keberadaan TKB menunjukkan bahwa Toko tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Lebih jauh, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan BPP bagian umum Setda Polman menyebutkan bahwa, pengadaan tersebut dilaksanakan langsung oleh bendahara pengeluaran Setda yang menjabat pada semester I tahun 2024.
Diketahui pula, berdasarkan penelusuran, pemilik TKB merupakan suami dari bendahara pengeluaran tersebut.
PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui bahwa mereka tidak pernah menerima barang hasil pengadaan alat listrik dari TKB.
Meski demikian, keduanya tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja alat listrik tersebut, walaupun menyadari bahwa pengadaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Lebih lanjut, PPTK menyebutkan bahwa terdapat penyerahan uang dari bendahara pengeluaran semester I 2024 kepada seorang berinisial THA sebesar Rp. 91 juta, digunakan untuk belanja alat listrik sesuai permintaan PPTK.
Dengan demikian, terdapat selisih atau kelebihan pembayaran sebesar Rp. 475 juta dari total yang direalisasikan kepada TKB.
Dua penyedia disebutkan dalam dokumen pertanggungjawaban, yakni TKB dan CV PPe. Namun, temuan BPK sejauh ini baru memfokuskan pada transaksi bermasalah yang melibatkan TKB.
Menanggapi hal itu, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Setda Polman, Jarsat Alam Maulana, mengungkapkan bahwa dirinya menjabat Plt Kabag Umum Polman bukan pada semester I, melainkan di semester II tahun 2024, yakni dari Bulan Juni sampai Desember.
"Karena saya masuk dari bulan 6 sampai bulan 12 tahun lalu, dan itu cuma potensi, rekomendasinya memang memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan validasi terhadap SPJ, sekarang lagi proses validasi di Inspektorat." Pungkasnya.
Temuan BPK ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses realisasi anggaran, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Setda Polman.
Laporan : Ahmad Gazali