![]() |
| Andi Agung, Masyarakat Polewali Mandar. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kehadiran skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu sejatinya dimaksudkan sebagai solusi atas keterbatasan anggaran dan kebutuhan fleksibilitas birokrasi.
Namun dalam praktiknya, kebijakan ini justru memunculkan sebuah anomali baru dalam tata kelola pemerintahan: relasi kuasa yang timpang dan ruang subur bagi nepotisme yang terselubung.
Secara normatif, ASN dan P3K diposisikan sebagai aparatur profesional yang direkrut berdasarkan prinsip meritokrasi kompetensi, kualifikasi dan kinerja. Akan tetapi, status “Paruh Waktu” mengaburkan prinsip tersebut.
Aparatur dengan beban kerja dan tanggung jawab yang setara sering kali ditempatkan dalam posisi yang tidak setara secara struktural baik dari sisi kesejahteraan, kepastian karier, maupun perlindungan hukum. Ketimpangan ini menciptakan relasi kuasa yang tidak sehat antara pengambil kebijakan dan aparatur paruh waktu.
Dalam situasi seperti itu, kekuasaan tidak lagi bekerja melalui regulasi yang transparan, melainkan melalui kedekatan personal. Akses terhadap jam kerja, perpanjangan kontrak, bahkan peluang pengangkatan, kerap bergantung pada relasi informal dengan atasan atau elite birokrasi.
Di sinilah nepotisme menemukan ruang hidupnya. Bukan selalu dalam bentuk penunjukan terang-terangan, tetapi melalui “Diskresi” yang sulit dilacak dan nyaris tak tersentuh mekanisme pengawasan.
ASN P3K Paruh Waktu akhirnya berada dalam posisi dilematis: di satu sisi dituntut loyalitas dan kinerja maksimal, di sisi lain dipaksa menerima ketidakpastian sebagai konsekuensi dari struktur yang timpang.
Ketakutan kehilangan kontrak membuat mereka enggan bersikap kritis, apalagi menolak praktik-praktik yang menyimpang. Kekuasaan dalam konteks ini, tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pelayanan publik, melainkan sebagai alat kontrol.
Terkait dengan pelantikan ASN P3K di Provinsi Sulawesi Barat, mari kita berkaca pada beberapa kasus, Misalnya di Kabupaten Mamuju aksi demonstrasi oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar.
Beberapa Honorer dengan pengabdian 10 tahun yang tak masuk kategori P3K Paruh Waktu, di Kabupaten Majene yang tidak tahu siapa nama kepala Dinas tempat ia mengabdi diperjelas komentar-komentar Netizen diantaranya "Banyak Siluman", "Saya tidak pernah tahu tetangga saya itu Honor tiba-tiba dapat SK".
Dan masih banyak yang lainnya memunculkan kecurigaan publik yang kian dalam. Ini harus menjadi bahan refleksi bagi mereka yang memiliki relasi kuasa.
P3K Paruh Waktu tidak hanya berbicara mengenai seberapa besar gaji yang didapatkan namun perjuangan dan pengorbanan yang seharusnya dihargai, SK yang harusnya didapatkan oleh mereka yang betul-betul mengabdi.
Bahkan dengan rentan waktu belasan hingga puluhan tahun tersingkir oleh mereka yang punya ORDAL (saya sebutkan misalkan keluarganya kepala sekolah atau memiliki posisi strategis di suatu instansi) . Ini membuktikan betapa berkembang biaknya Nepotisme dalam tubuh birokrasi.
ASN P3K tidak hanya tentang legalitas namun hak dan keadilan yang harus didapatkan.
Oleh : Andi Agung (Masyarakat Polewali Mandar)

