![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar, sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar SMAN 1 Polewali. (Foto : NAdi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pesan tentang bahaya narkoba kembali disampaikan kepada pelajar di Kabupaten Polewali Mandar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Polman hadir di SMA Negeri 1 Polewali melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sabtu (29/08/2026).
Di hadapan para pelajar, narkoba tidak hanya diperkenalkan sebagai persoalan hukum. Lebih jauh, penyalahgunaan narkotika dapat menjadi persoalan sosial, kesehatan, pendidikan, keluarga hingga masa depan generasi muda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Polman IPTU Japaruddin mengatakan, edukasi kepada pelajar merupakan langkah preventif agar generasi muda memiliki pengetahuan dan keberanian untuk menolak narkoba.
"Kami mengajak pelajar berani menolak narkoba, menjaga pergaulan, serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika." Kata IPTU Japaruddin.
Pesan itu menjadi penting karena pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan. Di satu sisi, aparat perlu memberantas jaringan peredaran gelap. Namun di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan pengetahuan untuk mencegah seseorang terjerumus dan sistem pertolongan bagi mereka yang sudah terlanjur mengalami ketergantungan.
![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar, sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar SMAN 1 Polewali. (Foto : NAdi). |
Di sinilah kebutuhan terhadap layanan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam perang melawan narkoba.
Seseorang yang telah mengalami ketergantungan tidak selalu cukup hanya dijauhkan dari narkotika melalui proses hukum. Dalam kondisi tertentu, Dia juga membutuhkan pemeriksaan, asesmen dan rehabilitasi medis maupun sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.
Kerangka hukum Indonesia sendiri menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan penyalahgunaan narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur adanya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa persoalan narkoba tidak semata-mata dilihat dari sisi penghukuman, tetapi juga pemulihan.
Selain itu, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika mengatur mekanisme wajib lapor untuk mendapatkan layanan pemeriksaan dan perawatan melalui institusi yang ditunjuk.
Artinya, ketika seorang pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika ingin keluar dari ketergantungan, masyarakat membutuhkan pintu pertolongan yang jelas, mudah dijangkau dan tidak membuat keluarga merasa sendirian menghadapi persoalan tersebut.
Karena itu, sosialisasi di sekolah idealnya tidak berhenti pada kalimat "Jauhi Narkoba". Pelajar juga perlu mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika melihat teman, anggota keluarga atau orang di lingkungan sekitarnya mulai terjerumus.
![]() | |
|
Kebutuhan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bersama di Polewali Mandar, memperkuat edukasi di sekolah, memperluas deteksi dini, membuka ruang konsultasi yang aman bagi keluarga, serta memastikan akses terhadap layanan rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan.
Polisi memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan pencegahan. Sekolah berperan membangun ketahanan diri pelajar. Keluarga menjadi lingkungan pertama untuk mendeteksi perubahan perilaku. Sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan dan rehabilitasi yang memadai.
Dengan demikian, perang melawan narkoba tidak hanya berbicara tentang berapa banyak pelaku yang ditangkap, tetapi juga tentang berapa banyak anak muda yang berhasil diselamatkan sebelum menjadi korban, dan berapa banyak korban yang berhasil dipulihkan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Polman berharap sinergi antara kepolisian, sekolah, keluarga dan masyarakat terus diperkuat sehingga lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman dari narkoba.
"Generasi muda memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba." Ujar Japaruddin.
Pada akhirnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dua tangan yang berjalan bersamaan, tangan hukum untuk menghentikan peredarannya dan tangan kemanusiaan untuk memulihkan mereka yang menjadi korban.
Laporan : NAdi/SukRiWandi


