![]() |
| Kabid Anggaran Pemkab Polman saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya. (Foto : Ahmad Gazali). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Di balik layanan kesehatan yang setiap hari berjalan di 20 Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Polewali Mandar, terdapat persoalan dalam pencatatan pendapatan yang nilainya tidak kecil.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp. 34,447 Miliar dianggarkan pada rekening yang tidak sesuai dengan karakteristik pendapatannya.
Dana tersebut semestinya dicatat sebagai Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun dalam penganggaran Tahun Anggaran 2025, dana kapitasi 20 Puskesmas BLUD justru diklasifikasikan sebagai Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dari Rp. 34.447.362.050 yang dianggarkan, realisasinya mencapai Rp. 30.901.649.827.
Temuan itu muncul ketika BPK melakukan pemeriksaan terhadap penganggaran dan realisasi Retribusi Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025.
Persoalannya bukan pada keberadaan dana tersebut, melainkan di mana dan bagaimana pendapatan itu dicatat dalam struktur keuangan daerah.
Dana kapitasi JKN memiliki karakteristik berbeda dengan retribusi pelayanan kesehatan. Kapitasi merupakan pembayaran yang diterima FKTP secara tetap dan berkala berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar, bukan berdasarkan jenis atau jumlah pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien.
Karena karakteristik itulah, BPK menilai dana kapitasi tidak tepat ditempatkan dalam rekening Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dalam nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sebenarnya telah tersedia rekening khusus Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Rekening tersebut digunakan untuk mencatat dana kapitasi yang dibayarkan secara berkala kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar.
Berawal dari Perubahan Status Puskesmas. Kesalahan penganggaran tersebut tidak terlepas dari perubahan pola pengelolaan Puskesmas di Polewali Mandar.
Sebanyak 20 Puskesmas mulai menerapkan pola BLUD pada 2025. Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali mekanisme penganggaran dan pencatatan pendapatan.
Analis Perencanaan Dinas Kesehatan Polman mengakui kekeliruan tersebut terjadi karena aparatur belum sepenuhnya memahami ketentuan penganggaran pendapatan BLUD Puskesmas.
Pemahaman yang berkembang saat itu, seluruh pendapatan BLUD Puskesmas dianggarkan melalui satu rekening, yakni Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Pemkab Polman, Miftah Farid, juga menjelaskan bahwa mekanisme pencatatan dana kapitasi Puskesmas sebelumnya memang mengalami beberapa perubahan.
"Dana kapitasi Puskesmas sejak tahun 2020 hingga 2024 pernah berubah-ubah cara pemeriksaan rekeningnya. Anggarannya masuk ke dalam distribusi pelayanan kesehatan, rekomendasinya berikutnya tidak menggunakan lagi rekening distribusi, tapi dimasukkan dalam rekening lain-lain dan sah. Perubahan rekeningnya saja ini." Terang Miftah saat ditemui, Kamis (27/08/2026).
Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas. Temuan ini memperlihatkan bahwa perubahan status kelembagaan Puskesmas menjadi BLUD tidak hanya membutuhkan kesiapan pelayanan, tetapi juga kesiapan aparatur dalam memahami sistem keuangan dan nomenklatur pendapatan.
Nilai Rp. 34,4 Miliar tentu terlihat besar. Namun penting dipahami, salah klasifikasi anggaran tidak dengan sendirinya berarti terjadi kerugian negara atau tindak pidana korupsi.
Persoalan tersebut harus dilihat terlebih dahulu sebagai masalah kepatuhan terhadap klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, sepanjang tidak ditemukan fakta lain seperti dana tidak diterima, digunakan tidak sesuai peruntukan, dimanipulasi, atau menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Justru dari temuan tersebut terdapat pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah: memastikan kesalahan serupa tidak berulang dan setiap rupiah pendapatan Puskesmas dicatat pada rekening yang tepat.
Bagi masyarakat, persoalan ini penting karena dana kapitasi pada akhirnya berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN di tingkat pertama.
Karena itu, pembenahan administrasi bukan semata urusan angka dalam dokumen APBD. Ketepatan pencatatan menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan dana pelayanan kesehatan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Pemkab Polman perlu memastikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dilakukan secara tuntas, sekaligus memperkuat pemahaman aparatur Dinas Kesehatan, pengelola BLUD Puskesmas dan perangkat pengelola keuangan daerah mengenai klasifikasi pendapatan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penerapan BLUD di 20 Puskesmas tidak berhenti pada perubahan status kelembagaan, tetapi juga diikuti dengan tata kelola keuangan yang semakin tertib, transparan dan akuntabel.
Laporan: Ag/Sukriwandi
