Iklan

GMNI Polman Soroti Sewa Kendaraan Kajari dan Kapolres

Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:43 WIB Last Updated 2026-08-27T03:09:46Z

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polman, Bung Bolang. (Foto : Amirullah).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polman, Bung Bolang, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) yang menggunakan APBD 2026 untuk menyewa dua unit Toyota Innova Zenix bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres Polewali Mandar. 26 Agustus 2026.


Terkait : Pemkab Polman Sewa Innova Zenix untuk Kajari dan Kapolres, Pengamat Soroti Urgensinya


Berdasarkan pemberitaan PolewaliTerkini.Net, Kepala Bagian ULP Pemkab Polman, Abdul Malik, membenarkan penyewaan tersebut. Masing-masing kendaraan disebut disewa sekitar Rp. 13 Juta per bulan termasuk pajak selama Juni–Desember 2026. Totalnya diperkirakan sekitar Rp. 26 Juta per bulan atau Rp. 182 Juta selama 7 bulan. 


Bung Bolang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dari aspek urgensi, efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.


"Yang kami pertanyakan bukan sekadar mahal atau murahnya biaya sewa, tetapi apa urgensinya, apa dasar kebutuhannya, dan apakah penggunaan APBD untuk fasilitas tersebut merupakan pilihan yang paling efektif dan efisien." Ujar Bung Bolang.


Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus memiliki dasar perencanaan dan kebutuhan yang jelas sebagaimana pedoman dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Sementara itu, pemberitaan menyebut proses penyewaan dilakukan melalui e-purchasing. GMNI Polman pun menilai bahwa mekanisme tersebut tetap harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mencakup proses mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. 


"Bukan hanya prosedur e-purchasing yang perlu dijelaskan, tetapi juga bagaimana kebutuhan kendaraan ditetapkan dan bagaimana kewajaran nilai sewanya dihitung." Tegasnya.


GMNI Polman juga meminta Pemkab menjelaskan dasar kewajaran biaya tersebut dengan mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional


Bung Bolang turut menyoroti aspek tata kelola karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pimpinan dua institusi penegak hukum.


"Kami tidak menuduh telah terjadi pelanggaran hukum atau intervensi. Namun, penggunaan APBD untuk fasilitas tersebut harus transparan agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan tetap menjaga kepercayaan publik." Ujarnya.


GMNI Polman meminta Pemkab membuka dasar kebutuhan, dokumen perencanaan, nilai kontrak, penyedia, spesifikasi kendaraan, masa sewa dan sumber anggaran, serta mendorong DPRD Polman menjalankan fungsi pengawasan.


"APBD adalah uang rakyat yang dikelola pemerintah. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus jelas kebutuhannya, sesuai aturan, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat." Tutup Bung Bolang.


Laporan : Sukriwandi 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GMNI Polman Soroti Sewa Kendaraan Kajari dan Kapolres

Trending Now

Iklan

iklan