Iklan

Kabut Asap Selimuti Polman, DLHK Pasang Alat Pantau Udara, Perlindungan Warga Tak Bisa Menunggu

Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:26 WIB Last Updated 2026-10-13T23:27:00Z

Udara Polman Diselimuti Asap, DLHK Siapkan Koordinasi Lintas Instansi. Pantau SO₂ dan NO₂ di empat titik. (Foto : FadliAnt/Sukriwandi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, selama sekitar sepekan menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. 


Di tengah jarak pandang yang terganggu dan kekhawatiran warga terhadap kualitas udara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman mulai melakukan pemantauan melalui pemasangan alat passive sampler di empat lokasi.


Alat tersebut dipasang untuk memperoleh gambaran kualitas udara di sejumlah kawasan dengan karakteristik berbeda, mulai dari perempatan lampu merah Mambulilling, kawasan industri, area transportasi, hingga permukiman atau perkantoran.


Melalui alat itu, petugas mengambil sampel dua parameter pencemar udara, yakni sulfur dioksida (SO₂) dan nitrogen dioksida (NO₂). Keduanya menjadi bagian dari parameter yang digunakan dalam pemantauan kualitas udara ambien.


Petugas Analis Sistem Mutu dan Lingkungan DLHK Polman, Annisa Dwi Nirmala Nirwana, menjelaskan bahwa alat tersebut dikirim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan dipasang selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan.


Setelah masa pemaparan selesai, sampel akan dikirim kembali ke kementerian untuk menjalani pengujian laboratorium. Hasilnya diharapkan menjadi salah satu dasar untuk mengetahui kondisi kualitas udara di wilayah pemantauan.


Menurut Annisa, DLHK Polman telah melakukan dua kali pengambilan sampel, masing-masing pada periode Juli dan September. Sementara pemantauan periode Oktober belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu hasil pengujian sampel sebelumnya dari Kementerian Lingkungan Hidup.


Di sinilah tantangan penanganan kabut asap menjadi penting. Pemantauan laboratorium dibutuhkan untuk menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ketika asap sudah terlihat dan masyarakat mengeluhkan kondisi udara, langkah perlindungan tidak semestinya hanya bergantung pada keluarnya hasil pengujian berkala.


Kepala DLHK Polman, Syarifuddin Wahab bersama stafnya duduk bersama wartawan senior Amry Makkaruba fi kantor DLHK  (Foto : FadliAnt/Sukriwandi).

Passive sampler memang berguna untuk memantau parameter tertentu dalam periode pemaparan yang telah ditetapkan. Akan tetapi, alat tersebut bukan pengukur langsung seluruh jenis pencemar dan tidak dengan sendirinya memberikan gambaran lengkap tentang perubahan kualitas udara dari jam ke jam. 


Karena itu, hasil pemantauan SO₂ dan NO₂ perlu dibaca sesuai cakupannya, bukan langsung dianggap mewakili seluruh risiko akibat kabut asap.


Apabila kabut asap mengandung partikel halus, seperti PM2.5, parameter tersebut juga penting dipertimbangkan dalam penilaian risiko kesehatan. Pemantauan yang hanya mengandalkan SO₂ dan NO₂ tidak cukup untuk memastikan seluruh paparan partikulat telah terukur.


Koordinasi lintas sektor perlu diikuti langkah nyata. DLHK Polman menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk menyikapi kondisi udara tersebut. Masyarakat juga diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah guna mengurangi risiko paparan.


Koordinasi ini perlu diterjemahkan menjadi langkah yang jelas, menyampaikan informasi kualitas udara yang tersedia, memberikan panduan kesehatan kepada masyarakat, serta menyiapkan respons apabila kondisi memburuk. 


Dinas Kesehatan dapat berperan dalam edukasi dan pemantauan keluhan kesehatan, sedangkan BPBD dapat mendukung koordinasi penanganan apabila kondisi berkembang menjadi situasi kedaruratan sesuai kewenangannya.


Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat mengenai keterbatasan data yang sedang dikumpulkan, kapan hasil pengujian diperkirakan tersedia, serta ke mana warga harus melapor jika mengalami gangguan kesehatan. 


Informasi semacam ini penting agar masyarakat tidak hanya menerima imbauan umum, tetapi juga mengetahui tindakan yang perlu dilakukan.


Petugas Analis Sistem Mutu dan Lingkungan DLHK Polman, Annisa Dwi Nirmala Nirwana, memberikan keterangan kepada wartawan. (FadliAnt/Sukriwandi).

Di sisi lain, sumber kabut asap perlu ditelusuri melalui koordinasi dengan instansi berwenang. Asap yang terlihat di Polman belum dengan sendirinya membuktikan bahwa sumbernya berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah tertentu. 


Kesimpulan mengenai asal asap harus didukung informasi meteorologi, pemantauan titik panas, atau data resmi lain yang relevan.


Jika sumber pencemaran diketahui berada di luar wilayah Polman, pemerintah daerah tetap dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi pusat untuk memperoleh informasi serta dukungan penanganan. 


Sementara itu, bila ditemukan sumber lokal, tindakan pengendalian harus diarahkan sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.


Jangan menunggu warga jatuh sakit. Secara regulasi, pengelolaan kualitas udara merupakan bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.


Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 memuat standar baku mutu kesehatan lingkungan, termasuk parameter kualitas udara ambien dan persyaratan kesehatan terkait paparan asap atau debu.


Kerangka aturan tersebut mempertegas pentingnya menghubungkan pemantauan lingkungan dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Data kualitas udara bukan sekedar dokumen teknis, melainkan salah satu dasar untuk menentukan komunikasi risiko dan langkah tindak lanjut yang sesuai.


Selama kondisi udara masih dikhawatirkan, masyarakat sebaiknya mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan ketika asap terlihat pekat atau menimbulkan iritasi. Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan pernapasan atau penyakit jantung, perlu mendapat perhatian khusus. Warga yang mengalami sesak napas, nyeri dada, atau gejala berat lainnya perlu segera mencari pertolongan medis.


Kantor DLHK Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : FadliAnt/Sukriwandi).

Penggunaan masker juga perlu disertai penjelasan yang tepat mengenai jenis dan keterbatasannya. Tidak semua masker mampu menyaring partikel halus secara efektif, sehingga mengurangi paparan dan mengikuti informasi resmi mengenai kondisi udara tetap menjadi langkah penting.


Pada akhirnya, pemasangan passive sampler di empat titik merupakan langkah pemantauan yang patut dicatat. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari berapa banyak alat yang dipasang. Masyarakat membutuhkan hasil pemantauan yang disampaikan secara terbuka, informasi kesehatan yang mudah dipahami, serta koordinasi lintas instansi yang menghasilkan tindakan nyata.


Ketika kabut asap telah mengganggu aktivitas warga, pemerintah tidak perlu menunggu seluruh hasil laboratorium keluar untuk mulai menyampaikan langkah pencegahan yang proporsional. 


Pemantauan dan perlindungan harus berjalan beriringan, sebab menjaga kualitas udara bukan hanya urusan angka di laboratorium, melainkan juga upaya memastikan masyarakat tetap dapat bernapas dengan aman.


Ditempat terpisah salah seorang Pemerhati Lingkungan, Muh. Tison menyarankan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengambil langkah taktis.


Melakukan Verifikasi dan perluas pemantauan. DLHK melanjutkan pengambilan sampel sesuai prosedur, memastikan hasil Juli dan September ditindaklanjuti, serta berkoordinasi untuk memperoleh data yang lebih aktual jika kabut asap masih berlangsung. Bila memungkinkan, lengkapi pemantauan dengan parameter partikulat seperti PM2.5 dan PM10 melalui alat atau jaringan pemantauan yang sesuai.


Sampaikan informasi kepada publik. Publikasikan lokasi dan periode pemantauan, parameter yang diukur, hasil yang sudah tersedia, keterbatasan data, serta imbauan yang sesuai kondisi. Jangan menyatakan udara "AMAN" atau "TIDAK SEHAT" tanpa dasar pengukuran yang memadai.


Aktifkan koordinasi kesehatan. DLHK bersama Dinas Kesehatan, puskesmas, BPBD, dan instansi terkait menyepakati jalur komunikasi, pemantauan keluhan warga, edukasi kelompok rentan, dan mekanisme peningkatan respons apabila kondisi memburuk.


Berikan panduan perlindungan yang jelas.  Imbau masyarakat mengurangi kegiatan berat di luar ruangan saat asap pekat, memindahkan aktivitas olahraga ke dalam ruangan dengan udara yang lebih bersih, serta mencari pertolongan medis bila muncul gejala berat. Masker harus dijelaskan sebagai salah satu perlindungan, bukan jaminan bahwa paparan sepenuhnya teratasi.


Telusuri sumber asap. Koordinasikan informasi meteorologi, titik panas, dan laporan lapangan dengan instansi berwenang. Jika ditemukan sumber lokal, lakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan; jika diduga berasal dari luar wilayah, koordinasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat.


Evaluasi dan laporkan tindak lanjut. Tentukan siapa yang bertanggung jawab menyampaikan pembaruan kepada publik dan kapan pembaruan berikutnya diberikan. Setelah kondisi membaik, evaluasi kecukupan pemantauan, koordinasi, serta respons terhadap keluhan kesehatan masyarakat.


Laporan : FadliAnt/Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabut Asap Selimuti Polman, DLHK Pasang Alat Pantau Udara, Perlindungan Warga Tak Bisa Menunggu

Trending Now

Iklan

iklan