Iklan

Kehamilan Ditolak, Berujung Maut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:17 WIB Last Updated 2026-08-29T10:56:06Z

Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, menetapkan Dua orang tersangka dugaan aborsi mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia. (Foto : NAdi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Sebuah hubungan yang bermula dari perkenalan melalui media sosial berakhir tragis. Seorang perempuan muda berinisial (NF) meninggal dunia setelah diduga menggunakan obat untuk menggugurkan kandungan.


Kini, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial (AF) dan (ND).


Kasus ini memperlihatkan rangkaian keputusan yang semakin membawa persoalan ke titik yang tidak terduga. Dari kehamilan yang tidak diterima, pencarian obat, hingga kepanikan setelah korban kehilangan nyawa.


Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tanggal 26 Agustus 2026.


"Penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi tersebut dan menetapkan tersangka berinisial (AF) dan (ND)." Tegasnya dalam press release di Aula Rupatama Mapolres Polman.


Ketika Kehamilan Menjadi Masalah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, (NF) mengenal (AF) melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.


Sekitar Maret 2026, (NF) memberi tahu (AF) bahwa dirinya hamil. Namun, menurut polisi berdasarkan pengakuan tersangka, (AF) bersedia bertanggungjawab akan tetapi (NF) tidak menerima sebelum kehamilan tersebut dibersihkan.


Dari titik inilah rangkaian peristiwa mulai bergerak.


(AF) disebut berupaya mencari obat yang dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan. Pada akhir Maret, obat tersebut diberikan kepada (NF), tetapi upaya tersebut tidak berhasil.


Keduanya kemudian tidak berkomunikasi selama beberapa bulan.


Hingga Agustus 2026, persoalan kehamilan itu kembali muncul. (AF) kembali mencari obat yang dinilai lebih kuat. Kali ini, Dia meminta bantuan (ND) untuk mencarikan obat tersebut.


Menurut penyidik, obat itu disepakati seharga sekitar Rp. 3 Juta. Karena (AF) hanya mampu membayar sebagian, (ND) disebut membantu menutupi kekurangannya.


Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, obat tersebut diambil dan diserahkan kepada (AF).


Sekitar satu jam kemudian, (AF) membawa obat itu kepada (NF).


Malam yang Berubah Menjadi Maut. Sekitar pukul 00.30 WITA, (NF) disebut menggunakan obat tersebut.


Beberapa jam kemudian kondisinya memburuk.


Dia mengalami menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, kaki terasa dingin dan pucat hingga mengalami kejang.


Di tengah kondisi tersebut, (NF) sempat mengeluhkan rasa sakit.


"Sakit sekali, sakit sekali, saya tidak kuat lagi." Demikian keterangan yang disampaikan polisi mengenai ucapan korban.


Sekitar pukul 05.10 WITA, (NF) dinyatakan tidak lagi bernapas.


(AF) kemudian memeriksa denyut nadi dan pernapasan (NF). Saat itu Dia mengetahui bahwa (NF) telah meninggal dunia.


Kepanikan Setelah Kematian. Menurut polisi, setelah mengetahui (NF) meninggal dunia, (AF) kemudian panik.


Di sinilah terlihat perubahan perilaku yang diduga dipengaruhi situasi genting yang dihadapinya. Alih-alih segera membawa korban mendapatkan pertolongan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, (AF) justru membungkus jasad (NF) menggunakan selimut dan tali rafia, kemudian melapisinya dengan kasur dan plastik hitam.


Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya bau dari jasad korban.


(AF) juga diduga menyiapkan sepeda motor untuk membawa jasad (NF) keluar dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar.


Rangkaian tindakan tersebut kini menjadi bagian penting yang didalami penyidik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi setelah (NF) meninggal dunia.


Ada Anak Kecil di Tengah Peristiwa. Di tengah peristiwa tersebut, terdapat seorang anak berusia sekitar 5 tahun di lokasi.


Menurut polisi, anak itu kemudian dibawa (AF) menuju wilayah Desa Paku, Kecamatan Binuang.


Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, anak tersebut disebut ditinggalkan di sebuah lahan kosong sekitar 200 meter dari jalan poros. (AF) juga disebut meninggalkan uang Rp. 8 Ribu.


Keberadaan anak kecil tersebut kemudian menjadi salah satu mata rantai yang turut mengungkap perkara.


Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai seorang perempuan yang meninggal dunia dan jasadnya diduga hendak dibawa keluar wilayah Polman.


Laporan diterima SPKT Polres Polman pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.


Kasat Reskrim bersama personel Intelkam dan fungsi terkait kemudian bergerak menuju lokasi.


Di tempat kejadian, polisi menemukan (AF) yang sedang melakukan tindakan terhadap jasad korban. Jasad tersebut dalam kondisi dibungkus dan diikat, sementara sepeda motor diduga telah disiapkan untuk membawa korban.


Peran (ND) dan Pertanyaan yang Masih Terbuka. Dalam perkara ini, (ND) juga ditetapkan sebagai tersangka.


Polisi menduga (ND) memiliki peran dalam membantu memperoleh obat yang kemudian digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.


Dari sudut pandang perilaku, keterlibatan (ND) menjadi bagian yang masih harus diuji melalui bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah bantuan tersebut diberikan dengan mengetahui tujuan penggunaannya, sejauh mana pengetahuannya, serta bagaimana hubungan dan komunikasi antara (AF) dan (ND) sebelum obat diperoleh, semuanya masih menjadi materi penyidikan.


Karena itu, penting untuk tidak terburu-buru memberikan label atau kesimpulan terhadap kedua tersangka. Yang dapat dibaca dari kronologi sementara adalah adanya tekanan situasional, kehamilan yang tidak diinginkan, upaya mencari jalan keluar, kemudian kepanikan setelah kondisi korban memburuk hingga meninggal dunia.


Apakah keputusan-keputusan tersebut dilakukan karena tekanan, ketakutan, keinginan menghindari tanggung jawab atau pertimbangan lain, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik dan alat bukti.


Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler dan satu unit sepeda motor.


Penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap (AF) dan (ND).


(AF) juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.


Sementara (ND) juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsider Pasal 251 ayat (1).


Namun, seluruh sangkaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan.


"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Ujar AKBP Zaky.


Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keputusan yang diambil dalam kondisi panik dan tanpa pertimbangan medis maupun hukum dapat membawa konsekuensi yang sangat berat.


Di balik perkara pidana tersebut, ada pula persoalan sosial yang lebih luas, bagaimana seseorang menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan, tekanan hubungan, ketakutan terhadap tanggung jawab dan minimnya akses terhadap bantuan yang aman.


Kini, penyidik masih bekerja untuk menjawab seluruh mata rantai peristiwa yang menyebabkan (NF) kehilangan nyawanya, mulai dari bagaimana obat diperoleh, siapa saja yang mengetahui, bagaimana obat digunakan, hingga apa yang terjadi setelah korban meninggal dunia.


Laporan: NAdi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kehamilan Ditolak, Berujung Maut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan