Iklan

Dana Desa Rp. 746 Juta Diduga Diselewengkan, Tersangka Dilimpahkan

Kamis, 17 September 2026 | 11:27 WIB Last Updated 2026-09-17T03:28:08Z

Tersangka Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dilimpahkan ke Kejari Polewali. (Foto : Humas Kejaksaan).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), memasuki babak baru.


Rahmat Usman, S.Pd., yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa Lampoko, telah dilimpahkan pada tahap II.


Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Polman untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Berdasarkan hasil penyidikan, Rahmat diduga menyalahgunakan Dana Desa dan sumber keuangan Desa Lampoko pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan total mencapai Rp. 746.341.000.


Nilai tersebut terdiri dari dugaan penyalahgunaan sebesar Rp. 326.795.000 pada 2024 dan Rp. 419.546.000 pada 2025.


Diduga Mulai dari Cek hingga CMS


Dalam kronologi perkara, pada 2024 tersangka diduga mencairkan dana desa menggunakan cek dengan memalsukan tanda tangan atas nama Kepala Desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa.


Dana yang dicairkan secara tunai tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.


Perbuatan serupa diduga kembali dilakukan pada 2025. Kali ini, tersangka disebut memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) yang berada dalam penguasaannya.


Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga melakukan pemindahan pembukuan sejumlah dana ke rekening pribadi. Dana tersebut kemudian diduga kembali digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi.


Dokumen Pertanggungjawaban Turut Diduga Dimanipulasi


Selain dugaan penyalahgunaan dana, dalam penyidikan perkara tersebut tersangka juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.


Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan tanda tangan Kepala Desa dan dokumen penerima kegiatan.


Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kemudian disidik hingga akhirnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada JPU pada tahap II.


Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Total dana yang diduga disalahgunakan dalam perkara ini mencapai Rp. 746,3 Juta, mencakup penggunaan Dana Desa pada dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.


Perkara selanjutnya akan bergulir pada tahap penuntutan.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dana Desa Rp. 746 Juta Diduga Diselewengkan, Tersangka Dilimpahkan

Trending Now

Iklan

iklan