![]() |
| Kasus Oli Ilegal Polman Masuk Meja Jaksa. (Foto : SukTir) |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kasus dugaan peredaran oli ilegal yang terbongkar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar resmi melimpahkan tersangka berinisial HZ beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Rabu (16/90/2026).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan perkara yang telah bergulir lebih dari 15 bulan, sejak kasus tersebut pertama kali diungkap kepolisian pada Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan proses pelimpahan tersebut.
"Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya." Ujar Abdul Aziz.
Terbongkar dari Sebuah Gudang. Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada Minggu, 25 Mei 2025.
Sebelumnya, Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terkait dugaan aktivitas peredaran oli ilegal.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli dari berbagai merek yang diduga ilegal dan disebut telah siap diedarkan ke pasaran.
Jumlah barang bukti tersebut bahkan diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer.
Diduga Oplosan dan Tak Penuhi SNI. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disebut dalam perkara tersebut, oli yang diamankan diketahui tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk itu diduga merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang kemudian dikemas menggunakan label yang menyerupai merek resmi.
Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui konsumen dan memasarkan produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana mestinya.
Penyidikan kemudian berlanjut hingga kepolisian menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan peredaran oli ilegal kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut diproses di hadapan hukum, termasuk mempertanggungjawabkan dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan kepada konsumen.
Laporan : Nadi
