![]() |
| Karikatur, Polda Sulbar Tetapkan Koordinator BPNT Polman Tersangka, Dugaan Rp. 11,7 Miliar Bansos Covid-19 Polman Belum Jelas Penyalurannya. (Foto : Sukriwandi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Ketika pandemi Covid-19 melanda, bantuan sosial menjadi salah satu tumpuan masyarakat untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Namun, penyaluran bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, untuk anggaran tahun 2021 kini justru masuk dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat telah menetapkan seorang Koordinator Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Polman berinisial (MR) sebagai tersangka.
Penyidik menduga terdapat sekitar Rp11,7 Miliar dana bantuan yang tidak tersalurkan kepada penerima manfaat.
Angka tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan. Namun, perlu ditegaskan, nilai Rp. 11,7 Miliar tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara secara final, karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Satu Tersangka, Belum Ditahan. Direktur Reskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis mengatakan, untuk sementara MR merupakan satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
"Penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Namun tersangka hingga saat ini belum ditahan." Kata Abd Azis, Rabu (07/10/2026).
Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan MR sebagai tersangka tunggal.
"Lengkap dua alat bukti, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, akhirnya menetapkan saudari MR sebagai tersangka tunggal." Jelasnya.
Status tersangka tersebut menunjukkan perkara telah bergerak lebih jauh dari tahap penyelidikan. Namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme pembuktian yang berlaku.
Penerima Bantuan Ikut Diperiksa. Untuk mengurai bagaimana sebenarnya dana bantuan Covid-19 tersebut disalurkan, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang terlibat dalam pengelolaan program.
Sejumlah penerima manfaat juga telah dimintai keterangan.
Keterangan para penerima bantuan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan data penerima dengan realisasi penyaluran di lapangan.
Dari proses tersebut, penyidik berupaya mendapatkan gambaran mengenai apakah bantuan yang secara administratif tercatat telah disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Di sinilah persoalan Rp. 11,7 Miliar menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh.
Apakah dana tersebut benar-benar tidak sampai kepada penerima? Bagaimana mekanisme penyalurannya? Dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pengelolaan bantuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Menunggu Angka Resmi Kerugian Negara. Polda Sulbar masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Karena itu, angka sekitar Rp. 11,7 Miliar yang muncul dalam proses penyidikan tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai angka kerugian negara yang telah final.
Besaran kerugian negara nantinya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan penghitungan lembaga yang berwenang.
Hal ini penting agar publik dapat membedakan antara nilai dana yang diduga bermasalah dalam proses penyaluran dengan kerugian keuangan negara yang telah dihitung secara resmi.
Berkas Masuk ke Kejati Sulbar. Di sisi lain, proses perkara terus berjalan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menyerahkan berkas perkara tahap awal kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk proses selanjutnya.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dana bansos Covid-19 tahun 2021 tersebut kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum.
Bagi masyarakat Polman, perkara ini bukan semata soal angka miliaran rupiah.
Di balik data penerima dan dokumen penyaluran, terdapat hak masyarakat yang semestinya menerima bantuan ketika pandemi sedang menghantam kehidupan ekonomi mereka.
Karena itu, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang ke mana aliran dana tersebut, bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa yang bertanggung jawab, serta berapa sebenarnya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga proses pembuktian selesai, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari perkara hukum dan setiap pihak yang diperiksa memiliki hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Tribun-Sulbar.com tayang dengan judul; Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp11,7 Miliar, Koordinator BPNT Polman Jadi Tersangka
