Iklan


 

Tabrak Aturan 1% Biaya Akte Jual Beli, Seorang Lurah JadiTersangka!

Rabu, 20 Februari 2019 | 22:08 WIB Last Updated 2019-02-20T14:10:15Z
Ilustrasi
POLEWALITERKINI.NET - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Depok telah lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Kalibaru, Abdul Hamid. Dia diduga melakukan pungli pada pembuatan akta jual beli (AJB) tanah.

"Ketika yang bersangkutan Abdul Hamid sebagai Lurah jadi yang dilakukan yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat itu masyarakat mengurus dan meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB." Tutur Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, kepada wartawan di kantornya Sabtu (16/2/2019).

OTT terhadap Abdul Hamid berawal dari laporan masyarakat. Polresta Depok dalam penyelidikannya pada hari Kamis (16/2/2019) mendapati Abdul Hamid memaksa seseorang untuk memberikan uang karena menjadi saksi dalam akta jual beli tanah.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan hari ini tim meningkatkan tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan dan menetapkan Abul Hamid melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu tersangka menyalahgunakan wewenang, memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan dia menandatangani AJB." Tutur Didik.

Didik menandaskan, Abdul Hamid melakukan pungutan biaya tidak sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2016 terkait jumlah pungutan yang bisa diambil. Abdul Hamid menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sebanyak 3% dari yang seharusnya 1%.

"PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%, nah dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri." Ungkap Didik.

Barang bukti berupa AJB, uang sebesar Rp 5 juta, dan dokumen dokumen juga turut diamankan. Abdul Hamid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini saudara Abdul Hamid sedang dalam ruang penyidik guna diperiksa dengan status tersangka." Tandas Didik.

"Sudah ada 4 orang saksi, sejauh ini dia berperan sendiri." Pungkasnya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tabrak Aturan 1% Biaya Akte Jual Beli, Seorang Lurah JadiTersangka!

Trending Now

Iklan

iklan