Iklan


 

Bupati Teken NPHD Pilbup Polman Sebesar Rp. 27,4 Miliar!

Senin, 31 Juli 2017 | 23:33 WIB Last Updated 2017-07-31T15:40:03Z
Kanan, Foto Ketua KPU Polman, M Danial
POLEWALITERKINI.NET –  Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyediakan anggaran sebesar Rp. 27,4 Miliar lebih untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. Jumlah tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah

(NPHD) yang ditandatangani Bupati Andi Ibrahim Masdar dan Ketua KPU Kabupaten M Danial. Senin, 31 Juli s017. Dalam NPHD tercantum ketentuan bahwa Pemkab Polman akan mengucurkan anggaran Pilbup sebanyak 2 tahap yang bersumber dari APBD 2017 dan 2018.

Ketua KPU Polman, menyatakan bersyukur telah tertanda tanganinya dokumen NPHD yang memastikan penyelenggaraan Pilbup 2018 yang tahapannya sudah ditetapkan.

"Dengan NPHD, KPU Kabupaten Polman sudah bisa fokus merencanakan kegiatan Pilbup sesuai tahapan yang telah ditetapkan." Katanya.

Penandatanganan NPHD setelah pembahasan bersama oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan KPU. Sebelumnya, KPU mengusulkan sebesar Rp. 32,4 Miliar yang kemudian dilakukan rasional menjadi Rp. 28,9 M. Jumlah tersebut, dirasionalisasi lagi menjadi Rp. 27,4 Miliar.

"Angka terakhir itulah yang disetujui dan dituangkan dalam NPHD." Jelas Danial.

Anggaran tetsebut, terdiri untuk pembayaran honor penyelenggara mulai tingkat kabupaten sampai TPS, dan belanja barang dan jasa, termasuk semua jenis kebutuhan untuk pemungutan dan perhitungan suara.

Besarnya anggaran Pilbup, karena UU mengatur juga kewajiban KPU menyediakan beberapa jenis kebutuhan untuk peserta Pilkada (Paslon). Kebutuhan dimaksud, antara lain APK (Alat Peraga Kampanye) dan bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, dan debat publik Paslon.

Kebutuhan yang juga harus tersedia anggarannya adalah pembayaran honor  penyelenggara ADHOC (PPK, PPS dan sekretariatnya), serta petugas KPPS masing-masing 7 orang pada 795 TPS yang tersebar pada 167 desa/kelurahan di 16 kecamatan.

Jumlah petugas KPPS sebanyak 5.565 orang atau sebanyak 7 orang setiap TPS. Selain itu, pada setiap TPS akan ditempatkan petugas ketertiban masing-masing 2 orang.

Untuk pemutakhiran data pemilih, KPU akan merekrut PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) 1 orang setiap TPS yang akan bekerja selama 1 bulan.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Teken NPHD Pilbup Polman Sebesar Rp. 27,4 Miliar!

Trending Now

Iklan

iklan