Iklan


 

Cegah Pungutan Secara Paksa...! Tim Satgas Saber Pungli Polman Gelar Solisialisai...

Rabu, 15 November 2017 | 08:14 WIB Last Updated 2017-11-15T16:09:01Z
Satgas Saber Pungli Gelar Sosialisasi di Pemkab Polman
POLEWALITERKINI.NET - Defenisi Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan terebut tidak sesuai ketentuan sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain.

Pungli juga merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diterbitkanlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 sebagai rujukan upaya memberantas secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar yang dilaksanakan Tim Satgas Saber Kabupaten Polewali Mandar, yang digelar di lantai II kantor Bupati Polewali Mandar, Provinsi Sulbar. Selasa (14/11/2017).

Kewenangan Satgas Saber berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016, terdiri dari :
(1) Membangun system pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
(2). Melakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementerian/ Lembaga dan pihak yang terkait dengan menggunakan teknologis Informasi.
(3). Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan Operasi pemberatntasan pungutan liar.
(4). Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),
(5). Memberikanrekomendasi kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga serta Kepala Pemeterintahan Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-Undangan, 
(6). Memberikan Rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli di setiap Instansi penyelenggara public kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga dan kepala Pemerintahan Daerah dan 
(7) Melaksanakan Evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Sementaran tugas Satgas saber, yakni melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Sedang fungsinya terdiri dari, Intelijen, Pencegahan, dan Pendidikan serta Yustisi, dengan sasaran sentra pelayanan public di Kementerian/Lembaga dan Pemda.

Ketua Satuan Tugas Sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Polewali Mandar, yang juga Wakil Kapolres Polewali Mandar, Kompol Askar Mappe kepada Jurnalis Polewaliterkini.Net mengatakan, sejak terbentuknya Sat Gas Saber pungli di Kabupaten Polewali Mandar untuk program sudah mulai berjalan.

Kali ini dilaksanakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan pungutan liar dengan melibatkan instansi pemerintah dalam lingkup pemkab Polewali Mandar maupun instansi vertikal sehingga diharapkan agar peserta delegasi dari instansi yang hadir dalam kegiatan sosiaisasi Pencegahan dan Pemberatasan Pungli itu mampu menjadi perpanjangan tangan kepada semua instansi pemerintah khususnya bidang pelanyanan publik supaya tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-Undangan berlaku.

Menurut Kompol Askar Mappe, meski hingga saat ini, pihak Tim Satgas Saber belum menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku pungli tetapi khususnya dalam interen Polri sendiri, telah menangani dua kasus yang terindikasi melakukan praktek pungli di lapangan.

Bahkan lanjut Aska Mappe pihakya telah memberi sanksi adminitrasi, yakni anggota Polres Polewali Mandar yang bertugas di Satuan Polisi Lalulintas, sudah dikeluarkan dari kesatuan Polantas serta diberi sanksi adminitrasi, tidak diberi izin selama 2 tahun untuk mengikuti pendidikan jenjang karir.

Menjawab Jurnalis Polewaliterkin.Net tentang minimnya anggaran, bahkan tidak ada anggaran bagi Satgas Saber pungli untuk proses penindakan. Menurut Askar Mappe, sesungguhnya  kalau penindakan tidak menjadi masalah, apalagi anggaran untuk itu bisa melalui DIPA Polres Polewali Mandar.

Yang jelas, bagaimana praktek pungli itu yang sudah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dan lebih dahsat, dan lebih berbahaya serta cakupannya lebih luas ketimbang korupsi sehingga harus diberantas, tegas Kompol Askar Mappe.

“Tahun 2017, satgas Saber pungli Polman hanya berkonsentrasi pada kegiatan sosialisasi sebagai bentuk edukasi untuk mencegah dan memberantas pungli. Awal tahun 2018, pihaknya sudah mulai melakukan penindakan berdasarkan adanya dari laporan masyarakat.”
Ujar Kompol Askar Mappe.

Meski demikian, ia mengingatkan tugas Tim Saber Pungli tidak semata mata memberi tindakan, tapi harus aktif memberikan pencerahan guna meningkatkan kesadaran seluruh pihak menjauhkan diri dari pungli.

"Tidak usah ragu melaporkan pungli, karena kita ada undang undang perlindungan saksi." Ungkap Aska Mappe. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niky Ramdani berharap tim saber pungli bisa menyamakan persepsi, visi dan mindset sehingga kinerja bisa optimal dalam menyukseskan program presiden memberantas pungli.

"Kalau mau optimal samakan persepsi, jangan saling menjatuhkan, karena kita satu tim." Tuturnya.

Dalam kesempatan itu pula, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Polewali, M. Subhan, S.H MH dimintai tanggapannya tentang kesiapannya untuk memberi penutuntan para pelaku pungli. Menurutnya, pihak kejaksaan siap menerima berkas dari penyidik Polri dan siap memberi penuntutan pelaku kejahatan pungli. Hanya saja, tambah Subhan, proses penyidikannya itu berada di penyidik Polri dalam hal ini, Polres Polewali Mandar.

“Anggaran dalam proses penuntutan, itu tetap menggunakan Dipa anggaran Kejaksaan Negeri Polewali sendiri.” Tandas Subhan.

Dia tambahkan, tidak semua pungli dihukum pidana penjara lantaran nantinya ada tim yang akan membahas jenis pelanggaran dan besaran punglinya.

"Saya pikir terlalu ekstrim kalau punglinya hanya Rp. 100 ribu harus masuk penjara, mungkin ada sanksi lain seperti pembinaan, penundaan kenaikan pangkat dan gaji."
Imbuhnya.

Laporan : Andi Rasyid Mordani/Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Pungutan Secara Paksa...! Tim Satgas Saber Pungli Polman Gelar Solisialisai...

Trending Now

Iklan

iklan