Iklan


 

Terkait Kecelakaan Bentor...! Dishub : Membahayakan, Polisi : Komitmen Sikat Bentor Bandel...

Rabu, 07 Februari 2018 | 17:25 WIB Last Updated 2018-02-07T10:50:07Z
Kepala Dishub dan Kasat Lantas Polman
Sejumlah Bentor di Polman Ditindak Polisi
Pengemudi Bentor di Bawah Umur
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Kepolisian Lalu Lintas Polres Polman, mengambil langkah pasca kecelakaan maut Truk VS Bentor di Kampung Tangnga, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang menewaskan 4 orang yang masih 1 keluarga.

BERITA TERKAIT : Bentor Vs Truk...! Pengemudi Bersama Anak dan 2 Cucunya Meninggal Dunia...

Kasat Lantas Polres Polman, AKP Paulus Pathibang, S.Sos saat ditemui diruangannya mengatakan, atas kejadian ini maka pihaknya berkomitmen menertibkan semua bentor bandel yang tidak mau taat aturan dalam berlalu lintas yang baik dan benar.

"Atas kejadian ini saya tidak akan mundur, saya akan sikat semua bentor, karena kami sudah sosialisasikan dari awal regulasinya." Tegas Kasat Lantas Polres Polman, AKP Paulus Pathibang, S.Sos yang juga mantan Kapolsek Polewali ini.

BERITA TERKAIT : PT Jasa Raharja (Persero) Santuni Korban Bentor Rp. 200 Juta!

Tak hanya itu pihak Satlantas telah mengamankan dan menilang sejumlah bentor yang terang terangan melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata seperti diantaranya tidak pakai helm.

"Perlu adanya kawasan tertib lalu lintas, bentor itu tidak boleh lewat jalan poros, apalagi pak Kapolres sudah instruksikan tilang semua bentor yang melanggar aturan."
Ujar Kasat Lantas Polres Polman, AKP Paulus Pathibang, S.Sos.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Polman, Yusuf D Majid mengungkapkan, dalam akun Whatsapp nya jumlah bentor beroperasi di Polewali Mandar diperkirakan 700  hingga 1000 unit banyaknya.

Kecelakaan maut yang melibatkan bentor merupakan bukti bahwa bentor itu sangat membahayakan penumpangnya, kata dia, dalam undang undang nomor 22 tahun 2009  pasal 137 (2) menyatakan angkutan orang ialah menggunakan kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil penumpang atau bus sedangkan bentor telah merubah bentuk dari roda dua menjadi roda tiga dan itu tidak diatur dalam undang undang ini.

"Kini dan esok saatnya harus serba hati hati karena tingkat kerawanan kecelakaan bentor sudah diatas rata rata." Jelas Kadis Perhubungan Kabupaten Polman, Yusuf D Majid.

Dia menambahkan, aturan dalam UU nomot 22 tahun 2009 sudah jelas hanya saja tidak menjadi perhatian  semua pihak terkait, menurutnya Dinas Perhubungan sejak awal tidaklah merespon keberadaan bentor di Polman sebab resikonya terlalu membahayakan penumpangnya.

"Kami sudah membuat surat edaran bahwa bentor dilarang berkeliaran di Polman, bahkan kami sudah rapat dengar pendapat di DPRD untuk membatasi jumlah pengoperasian bentor sebanyak 200 unit saja dan dilarang melintasi jalur jalan nasional, tetapi karena terlalu banyak kepentingan akhirnya dimana mana terjadi kecelakaan akibat bentor." Terang Kadishub Polman, Yusuf D Majid.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Kecelakaan Bentor...! Dishub : Membahayakan, Polisi : Komitmen Sikat Bentor Bandel...

Trending Now

Iklan

iklan