Iklan


 

PT Jasa Raharja (Persero) Santuni Korban Bentor Rp. 200 Juta!

Rabu, 07 Februari 2018 | 18:46 WIB Last Updated 2018-02-07T10:52:08Z
Ahli Waris Korban Kecelakaan Terima Santunan
PT Jasa Raharja
Dana Santunan Diserahkan Melalui Rekening Bank
POLEWALITERKINI.NET – PT Jasa Raharja (Persero) Sulselbar, Cabang Polewali Mandar, menyerahkan santunan kepada keluarga korban lakalantas (Bentor) yang menewaskan 4 orang di Kampung Tangnga, Kecamatan Matakali. 

BERITA TERKAIT : Bentor Vs Truk...! Pengemudi Bersama Anak dan 2 Cucunya Meninggal Dunia...

Penyerahan santunan jasa Raharja ini berlangsung di rumah duka di jalan Gunung Mambulilling, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali. Selasa (06/02/2018) malam, sekira pukul 19:00 wita, usai pemakaman jenazah.

Pemberian santunan diberikan langsung Mansur Baso, S.Pd, selaku Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Cabang Polman, kepada ahli waris korban.

BERITA TERKAIT : Terkait Kecelakaan Bentor...! Dishub : Membahayakan, Polisi : Komitmen Sikat Bentor Bandel...

Penanggung jawab Jasa Raharja Cabang Polman, Mansur Baso, S.Pd menjelaskan, bahwa setiap kecekaan lalu lintas di jalan raya dijamin oleh PT. Jasa Raharja, berdasarkan UU No.34 tahun 1964.

Adapun proses pengajuan santunan sebagai berikut:
1. Laporan Polisi
2. Keterangan kematian
3. Keterangan ahliwaris
4. KTP ahliwaris
5. Dokumen pendukung ahli waris lainnya
6. rekening tabungan.

Untuk korban Sumang, santunan diberikan kepada penerima ahli waris, yakni anak korban bernama Ramadhan. Sementara untuk ketiga korban Nuriati (33), Amelia (5) Marwah (4) diberikaan kepada Safaruddin sebagai ahli waris yang merupakan suami dari korban.

Jumlah nominal yang diterima oleh ahli waris Sumang sebanyak 50 juta, sementara jumlah untuk ketiga ahli waris Nuriati, Amelia dan Marwa sebanyak 150 juta. Seluruh biaya santunan yang diberikan langsung masuk ke rekening ahli waris.

"Kalau meninggal itu nominalnya 50 juta per jiwa. Kemudian kalau cacat tetap atau permanen maksimal sebesar 50 juta. Sementara kalau luka parah, biaya pengobatan 20 juta." Penanggung jawab Jasa Raharja Cabang Polman, Mansur Baso, S.Pd

Mansur menambahkan, saat ini pihak Jasa Raharja telah bekerjasama dengan RSUD Polman untuk biaya pengobatan kecelakaan yang tergolong dalam luka parah.

"Jadi nanti jika ada pasien korban kecelakaan yang luka parah, pihak Jasa Raharja yang membayarkan ke pihak RSUD, semua ditanggung oleh Jasa Raharja." Kata Mansur.

PT. Jasa Raharja mempunyai komitmen pelayanan dengan mengedepankan semangat PRIME (Proaktif,  Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Empati).

Jasa Raharja segera membantu pengurusan dokumen administrasi ahli waris dan membantu membukakan rekening di Bank, sehingga santunan dibayarkan pada hari itu juga.

"Ini sesuai dengan komitmen kami, hanya dalam waktu kurang dari 24 Jam ke 4 korban sudah dibayarkan santunannya ke ahli waris korban masing masing." Tutup  Mansur.

Laporan  :  Erwin Setiawan

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Jasa Raharja (Persero) Santuni Korban Bentor Rp. 200 Juta!

Trending Now

Iklan

iklan