Iklan


 

Cegah Benturan Fisik, Polisi Minta Para Pihak Hentikan Aktivitas di Lokasi Sengketa!

Selasa, 24 April 2018 | 00:06 WIB Last Updated 2018-04-23T16:27:03Z
Polisi Tenangkan Para Pihak Yang Berperkara
Tampak Baliho Hj Sumrah
Pihak Baco Commo Minta Bangunan Halangi
Jalan Dibongkar
POLEWALITERKINI.NET – Aparat Kemanan Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, turun mengantisipasi terjadinya benturan fisik para pihak yang terkait dalam perkara tanah di belakang, Pasar Senteral Pekkabata, Kecamatan Polewali. Senin (23/04/2018).

Kasat Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K mengatakan, pihak Kepolisian turun untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terkait siapa yang berhak berdasarkan bukti para pihak bukan lah rana polisi.

“Menilai alas hak bukan rana kami, berkenaan dengan siapa yang harus dilindungi siapa yang tidak bukan urusan kami. Kami tetap akan profesional dalam hal ini, pengamanan memastikan kegiatan yang ada di belakang pasar pekkabata ini berjalan tanpa kericuhan.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K.

Dia tegaskan, bahwa kegiatan antara para pihak jangan sampai dikaitkan dengan politik, tentu seluruh masyarakat harus menjaga situasi keamanan, ketertiban dan jangan terpancing dan melakukan tindakan yang masuk rana pidana, sebab akan ditindak tegas.

“Polisi tak main main, jika ada para pihak atau pun preman yang mencoba melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban atau pun melanggar ketentuan pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.” Tegas Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K.

Dalam lokasi sengketa tampak baliho bertuliskan Tanah ini milik Hj. Sumrah berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 525 Tahun 2014 seluas 6.881 M2 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung  No.179K/TUN/2011 yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dari pihak Baco Commo mengklaim memegang putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 30 November 2000 Nomor 2236 K/Pdt/1999 dimana pada tanggal 07 Mei 2007 Pegadilan Negeri (PN) Polewali, telah melaksanakan Eksekusi dengan Reg. 52/Srt.Pdt.G/1980.

Laporan  :  Sukriwandi.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Benturan Fisik, Polisi Minta Para Pihak Hentikan Aktivitas di Lokasi Sengketa!

Trending Now

Iklan

iklan