Iklan


 

Dinkes Polman Tanggapi Bayi Dalam Kandungan Wajib di Daftar BPJS Kesehatan!

Senin, 23 April 2018 | 19:54 WIB Last Updated 2018-04-23T12:28:50Z
Bayi Dalam Kandungan Wajib di Daftar Ke BPJS
Hj. Sakinah, S.Sos.,M.Si
POLEWALITERKINI.NET - Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan terkait ibu hamil wajib mendaftarkan bayi sejak dalam kandungan atau minimal 14 hari sebelum melahirkan menuai sorotan dari berbagai pihak.

BERITA TERKAIT : Meski Miliki BPJS...! RS Tetap Mintai Biaya Jika Anak Dalam Kandungan Tak Terdaftar... 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman, Andi Suaib Nawawi mengungkapkan, selayaknya BPJS Kesehatan pro aktif melaksanakan sosialisasi mengenai aturan baru tersebut utamanya ke daerah pelosok.

Alasannya kata dia, sekira 78 persen penduduk Polman terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan baik melalui jalur mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dan APBN pusat, mereka tentu harus mengetahui lebih dahulu.

"Dengan adanya regulasi itu, saya pikir teman teman di BPJS Kesehatan yang harus melakukan sosialisasi intensif, sebab 78 persen penduduk Polman terdaftar sebagai peserta, cakupannya begitu luas, dan kami sudah memberi petugas kesehatan." Kata Suaib Nawawi saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.

Menurutnya hal berkaitan dengan pemberian BPJS kesehatan masyarakat perlu gencar disosialisasikan secara luas dan menyeluruh, agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya.

Dengan itu masyarakat bisa lebih faham bahwa ibu hamil sebagai peserta tertanggung belum inklud dengan calon bayinya karena regulasi BPJS kadang berubah, harus terdaftar 1 keluarga bukan lagi perorangan dan hal ini banyak masyarakat kadang tidak tahu.

"Apalagi ini kan banyak masyarakat yang tidak tahu, petugas kesehatan kami cuma back up, BPJS harus banyak turun, terutama mengenai masa berlakunya kartu 14 hari setelah terdaftar, masyarakat umumnya nanti mencari kependaftarannya itu kalau sudah ada di rumah sakit." Terang Suaib.

Dia menambahkan, program Jaminan Persalinan (Jampersal) kepada masyarakat tidak mampu yang belum dapat jaminan sama sekali juga menjadi masalah, sebab ibu hamil dapat jaminan tetapi anaknya tidak bisa karena lahir tidak punya kartu BPJS.

"Saya mau kasih anak nya tapi melanggar, mau mendaftar umum tapi bagaimana caranya kalau dia miskin mereka mau bayar pakai apa, kalau dia mampu tidak jadi soal, disisi lain pemerintah sudah sediakan Jampersal." Kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman, Andi Suaib Nawawi.

Sementara itu, Pejabat sementara (PJs) Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Polman, Sakinah menjelaskan, pihaknya menerima banyak keluhan mengenai Ibu hamil yang masuk Jampersal dan sudah terdaftar BPJS kesehatan tapi setelah melahirkan anaknya disuruh mendaftar mandiri.

"Bagaimana caranya disuruh mendaftar mandiri, sedangkan keluarga ini kurang mampu bagaimana tidak menunggak itu BPJS. Masyarakat mengeluh seperti itu." Beber Pejabat sementara (PJs) Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Polman, Sakinah.

Sebelumnya, Sakinah menuturkan dirinya sudah pernah memberi masukan pada rapat koordinasi bersama pihak BPJS Kesehatan supaya ibu hamil sudah tertanggung bersama janinnya,

"Kita ada masukan bagaimana kalau ibunya mau melahirkan itu sudah termasuk janinnya itu. Karena Pemda tidak pernah terlambat membayar  sekira Rp. 200 juta per bulan kita bayar ke BPJS." Tutur Sakinah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Imran Hasyim menjelaskan, bayi dalam kandungan sebaiknya di daftar BPJS Mandiri dulu supaya sudah ada nomor kartu dan pada saat bayi lahir kemudian nantinya dikonfirmasi ke Pemda apabila termasuk di dalam PBI bersumber APBD namun apabila peserta masuk PBI APBN secara otomatis bisa langsung terdaftar.

"Jadi baik PBI Nasional maupun daerah harus daftar dulu namun PBI daerah harus melalui jalur mandiri setelah bayi lahir hidup." Ungkap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Imran Hasyim.

Selain itu, kata Imran, calon bayi yang sudah memiliki denyut jantung berdasarkan analisa dokter sudah wajib didaftarkan lantaran setiap dilakukan sosialisasi ke desa desa hal ini sudah disampaikan bagi ibu hamil untuk segera daftarkan bayinya sejak masih dalam kandungan.

"Karena kami selain sosialisasi langsung ke masyarakat juga melalui brosur kita sosialisasinya tingkat desa. Pendaftaran calon bayi itu gratis nanti setelah lahir baru bayar. kita sudah maksimal sosialisasi tapi yang hadir kita harapkan 50 tapi yang datang 20 orang." Katanya.

Laporan  :  Z Ramadhana.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinkes Polman Tanggapi Bayi Dalam Kandungan Wajib di Daftar BPJS Kesehatan!

Trending Now

Iklan

iklan