Iklan


 

Usulan Penetapan Infak Haji 2018, Berikut Besaran Harus Dibayar CJH Polman!

Rabu, 11 Juli 2018 | 23:05 WIB Last Updated 2018-07-11T15:12:11Z
Rapat Usulan Penetapan Infak Haji 2018
POLEWALITERKINI.NET – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menetapkan usulan besaran infak haji dengan besaran sekira Rp. 600 ribu per calon jamaah haji.

Dalam rapat itu hadir Kabag Kesra Pemkab Polman, Hasbi Hannan, Ketua DPRD Faridudin Wahid, perwakilan Kemenag, Murtaji Anwar dan Imam Besar Masjid Agung Syuhada, Ustadz Habib Fauzy, di ruang rapat kantor Baznas. Sabtu 7 Juli 2018 baru ini.

Ditemui usai rapat, Kepala Basnaz Polman Nur Rachman mengatakan, rapat ini membahas besaran infak haji 2018 dan berdasarkan keputusan bersama besarannya sama dengan tahun lalu, yakni Rp. 600 ribu per jamaah.

"Karena kami pertimbangkan juga tingkat ekonomi para jamaah haji karena tidak semua sama, apalagi perekonomian juga sulit karena tidak sama PNS ada gajinya."
Kata Kepala Basnaz Polman, Nur Rachman.

Kendala besaran infak haji Polman, menurut Nur Rachman tidak ada sama sekali karena tidak ada perubahan angka dibanding tahun lalu.

"Calon jamaah haji (CJH) yang ada sekarang berjumlah 509, kami adakan rapat cuma mencari legalitas formalnya supaya mendasar." Katanya.

Ditempat yang sama, Kabag Kesra Pemkab Polman, Hasbi Hannan membenarkan penetapan infaq haji besarannya sama tidak ada perubahan tahun lalu, kata dia, rapat pembahasan infak ini memberi penguatan dan menjadi kesepakatan bersama dengan stakeholder terkait.

"Kesimpulannya merujuk pada tahun lalu karena infak haji kita masih terendah dibanding kabupaten lain." Kata Kabag Kesra Pemkab Polman, Hasbi Hannan.

Dia menambahkan, keputusan penetapan besaran infak haji melalui prinsip menjaga jangan sampai CJH semakin terbebani. "Pemerintah tinggal mendukung keputusan itu." Jelas Hasbi Hannan.

Sementara itu Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid mengatakan, soal pengusulan perda terkait Baznas, dirinya sudah lama berpikir dari waktu ke waktu bagaimana Baznas dibuatkan suatu regulasi sebagai suatu institusi sosial yang diberi support keleluasaan.

"Baznas memang perlu dibuatkan regulasi khusus karena memang institusi ini membidani masalah amil zakat dan infak." Tutupnya.

Laporan  :  Z Ramadhana.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usulan Penetapan Infak Haji 2018, Berikut Besaran Harus Dibayar CJH Polman!

Trending Now

Iklan

iklan