Iklan


 

Polisi Ringkus Sindikat Penipu Nasabah BRI Dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Jumat, 18 Januari 2019 | 14:19 WIB Last Updated 2019-01-18T06:21:41Z
Dua pelaku Penipuan Nasbah BRI Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Berasal Dari Kabupaten Wajo dan Sidrap
POLEWALITERKINI.NET – Kasus tindak pidana penipuan online yang merugikan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) miliaran rupiah kini terbongkar dan sedang dalam penanganan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. 

Pihak BRI pusat melaporkan ini karena merugikan nasabahnya dengan memakai Web BRI tiruan. Berdasarkaqn pengumpulan data oleh BRI Pusat tercatat sekira 115 nasabah di seluruh indonesia menjadi korban dengan total kerugian materi mencapai Rp. 1.466.584.457,-.

Sesuai analisa BRI transaksi dilakukan mayoritas di wilayah Sulawesi Selatan, sehingga kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan dan mengungkap pelaku penipuan yang telah merugikan masyarakat banyak.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, S.IK., M.H di dampingi Dir krimus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan pelaku penipuan online kepada nasabah BRI bertempat di Lobby Utama Mapolda Sulsel. Jum’at (11/01/2019).

Dalam operasi Subdit Cyber berhasil meringkus 2 pelaku inisial S (30) yang di tangkap di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo dan S (34) di tangkap di Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000,00.

Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini.

“Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT, mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat.” Ungkap Jenderal umar.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ringkus Sindikat Penipu Nasabah BRI Dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Trending Now

Iklan

iklan