Iklan


 

Anak Dibawah Umur Tertangkap Usai Mencuri Motor Tetangga

Senin, 15 Juli 2019 | 17:41 WIB Last Updated 2019-07-18T15:20:52Z
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengamankan anak dibawah umur karena diduga telah membawa motor milik tetangganya tanpa izin atau melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini., S.E.,S.I.K mengatakan, anak dibawah umur inisial AS (15), alamat Jalan Mambulilling, Polewali, ditangkap. Sabtu, Juli 2019 sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Kartini, Kecamatan Polewali, Polman.

“Anak ini tertangkap aparat kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini., S.E.,S.I.K.

Penangkapan ini bermula personil Polres Polman dan Polsek Polewali menerima informasi warga bahwa kendaraan roda 2 milik Marsuki Alias Ekki (33) warga Jalan Mambulilling yang hilang terlihat digunakan (AS) di Jalan Baru Kartini, Polewali.

“Warga yang melihat AS menggunakan kendaraan roda 2 milik tetangganya langsung melakukan pengejaran, setelah terdesak dan masuk ke lokasi rumah warga, dia pun menghubungi polisi. Setelah di cek kendaraan tersebut milik tetangganya yang hilang.” Jelas AKP Syaiful Isnaini., S.E.,S.I.K.

Pada saat (AS) ditangkap polisi juga  juga mengaqmnkan 1 unit sepeda motor merek honda Scoopy dengan Nopol. DP. 3458 AD nomor mesen JFL1E1030434 nomor rangka MH1JFL110EK029922. Kini pelaku diserahkan kepada Unit PPA Polres Polman, untuk kemudian menjalani proses hukum.

Laporan  :  Achmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anak Dibawah Umur Tertangkap Usai Mencuri Motor Tetangga

Trending Now

Iklan

iklan