Iklan


 

Jaring Aspirasi Publik, Ombudsman Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Rabu, 31 Juli 2019 | 23:15 WIB Last Updated 2019-07-31T15:16:02Z
Ombudsman Buka Layanan Pengaduan di Sampaga
POLEWALITERKINI.NET – Mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat adalah salah satu prinsip dasar layanan publik sebagaimana yang tertuang dalam  UU 25/2009.

Merespon hal itu, Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat, melakukan aksi jemput bola ke kecamatan Sampaga, Kab. Mamuju dalam bentuk layanan konsultasi dan loket pengaduan, Rabu, 31/0719.

Kegiatan ini model  pendekatan pelayanan Ombudsman RI Sulbar kepada masyarakat, sehingga publik dapat mereka menyampaikan keluhan dapat langsung ke loket pengaduan atau ruang konsultasi Ombudsman yang dipusatkan di Kecamatan Sampaga.  

Kaper Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan,  tim Ombudsman melakukan On the Spot ini untuk melihat lebih dekat kondisi pelayanan publik  di Kecamatan Sampaga dan desa sekitarnya.

“Kami paham betul kondisi geografis Kabupaten Mamuju, poin ini yang mendasari munculnya ide jemput bola dengan membuka ruang konsultasi dan loket pengaduan sehari di kecamatan.” Jelas Kaper Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar.

Lukman juga mengaku kegiatan jemput bola ini adalah terobosan baru Tim Ombudsman untuk menjaring partisipasi masyarakat dengan harapan dapat mendorong percepatan perbaikan layanan publik di tingkat Desa.

“Di Media sosial hampir tanpa jeda kita menyaksikan keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan publik, makanya hari ini kami datang dan jauh hari sebelumnya kita sudah sosialisasikan tentang kegiatan ini.” Tambah Lukman Umar.

Sebagai bentuk keterbukaan dan tingginya keinginan untuk melakukan reformasi pelayanan publik di internalnya, Pemerintah Kecamatan Sampaga mendukung penuh kegiatan Ombudsman RI Sulawesi Barat di wilayahnya.(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaring Aspirasi Publik, Ombudsman Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Trending Now

Iklan

iklan