Iklan


 

BPJS Polman Kini Layani Seluruh Korban Kecelakaan Termasuk Laka Tunggal

Senin, 19 Agustus 2019 | 19:54 WIB Last Updated 2019-08-19T11:55:40Z
Pihak BPJS Polman Bersama Awak Media
POLEWALITERKINI.NET – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kenalkan program Insiden akronim dari Integrated System For Traffic Accidents atau percepatan birokrasi dalam pengurusan kecelakaan lalulintas khususnya Kecelakaan Tunggal.

Kepala Cabang BPJS Polewali, Harie Wibhawa menyampaikan, program ini adalah inovasi BPJS Kesehatan bekerjasama Jasa Raharja. Layanan ini masuk dalam 99 pelayanan publik di Indonesia. Tak perlu ragu Data peserta secara otomatis masuk dalam layanan BPJS dan Jasa Raharja.

"Dengan layanan ini pasien kecelakaan yang masuk di RS langsung ditangani dan di rumah sakit ada petugas khusus di RS dengan tanda pin Insiden yang dikenakan." Kata Kepala Cabang BPJS Polewali, Harie Wibhawa. Senin, 19 Agustus 2019.

Lebih lanjut, kedepannya seluruh korban kecelakaan Lalu Lintas yang tercatat sebagai peserta aktif akan mendapat layanan melalui program itu.

“Semua Laka itu termasuk Kecelakaan Tunggal yang masuk ke Fasilitas Kesehatan di RSUD maksunya, itu wajib di Input di sistim Insiden. Setelah itu datanya akan masuk ke BPJS dan Jasaraharja, jadi bisa ditindak lanjuti sesuai dengan data itu. Apakah penjamin pertamanya di Jasaraharja atau BPJS Kesehatan sambil kita mengurus Laporannya ke Kantor Polisi.” Jelas Kepala Cabang BPJS Polewali, Harie Wibhawa.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang SDM dan Komunikasi Publik Imran Hana mengatakan, dengan program ini setiap laporan akan ditindaklanjuti baik Jasa Raharja ataupun BPJS apakah pasien kecelakaan yang di upload tadi penanganannya masuk di BPJS atau Jasa Raharja.

"Jika kecelakaannya ada lawan (Tabrakan) berarti itu ditanggung oleh Jasa Raharja sampai batas maksimal Rp. 20 Juta namun apabila lebih maka secara otomatis akan masuk ke ranah BPJS. Saat ini ketika ada kecelakaan langsung ada laporannya di group baik laporan dari PKM dan Polsek." Kata Imran Hana.

Lanjutnya, dulu masyarakat tidak melapor saat mereka mengalami kecelakaan. Melalui program ini setiap kecelakaan langsung dibuatkan laporan oleh Polisi dan langsung ditindaklanjuti BPJS dengan Jasa Raharja sehingga tak ada lagi tumpang tindih dibayar BPJS atau Jasa Raharja.

Laporan  : Achmad Gazali
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Polman Kini Layani Seluruh Korban Kecelakaan Termasuk Laka Tunggal

Trending Now

Iklan

iklan