Iklan


 

Unit Tipikor Reskrim Polres Polman Limpahkan Kasus Korupsi ke JPU

Minggu, 02 Februari 2020 | 13:03 WIB Last Updated 2020-02-02T05:03:43Z
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Tahap II
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali melimpahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Polewali.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K melalui Kanit Tipikor, IPTU Mulyadi.,S.H.,M.Si mengatakan, pihaknya telah melimpahkan 4 orang tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Polewalipada hari Selasa t21 Januari 2020.

“Di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kita serahkan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II). Kempatnya yakni,  ANDI MUNAJAD HASSAN selaku Kepala Sekolah periode 2015 s/d 2016, YUSNAENI selaku Bendahara periode September 2015 s/d April 2016, MUHAMMAD SIDIQ selaku Bendahara periode Januari s/d September 2015 dan NIRMALASARI selaku Operator Dapodik.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K melalui Kanit Tipikor, IPTU Mulyadi.,S.H.,M.Si.

Kata dia kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bersumber dari Dana APBN TA. 2015 dan periode Januari - April 2016 serta Dana BOMM / SSM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu / Subsidi Sekolah Menengah) yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Polman TA. 2015 yg dikelola oleh SMK DDI Polewali, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.

Laporan  :  Tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Tipikor Reskrim Polres Polman Limpahkan Kasus Korupsi ke JPU

Trending Now

Iklan

iklan